KPK Baru Tetapkan 1 Tersangka dalam Korupsi Bupati Bolmut, Ini Alasannya

Bupati Bolmut Sirajudin diduga menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran fee dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ)

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Baru Tetapkan 1 Tersangka dalam Korupsi Bupati Bolmut, Ini Alasannya
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan baru menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

Sirajudin diduga menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran fee dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.

"Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh selaku empunya kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10 persen," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Dalam konstruksi perkara, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari PBJ yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut. Ia juga diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam penentuan fee tersebut.

"Nah apakah nanti 10 persen ini kemudian dibicarakan oleh staf, kemudian ada staf yang tahu dan kemudian menyetujui, atau bahkan memberikan ide kepada Bupati seperti apa, itu yang nanti akan didalami," terang Budi [cek nama narasumber].

"Sehingga kemudian bukan satu orang ya yang akan kita tentunya saat ini baru satu orang. Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," tambahnya.

 

Kadis PUPR Masih Berstatus Saksi

Selain menjelaskan soal penetapan satu tersangka, Taufik menerangkan status Kepala Dinas PUPR Bolmut Abdul Jalil Pandialang. KPK menemukan salah satu barang bukti berupa uang di kediamannya.

Taufik mengatakan Abdul Jalil masih berstatus sebagai saksi. Uang yang ditemukan di rumahnya disebut merupakan bagian yang diterima oleh Abdul Jalil, tetapi menurut KPK hal tersebut berada di luar konstruksi perkara yang menjerat Sirajudin.

"Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih statusnya sebagai saksi gitu. Kenapa ada uang yang di rumah Kadis PUPR? Bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara si bupatinya. Artinya itu terlepas dari perkara Bupati," terang Taufik.

Meski masih berstatus saksi, Taufik mengatakan Abdul Jalil diduga turut berperan dalam proses pengondisian atau plotting proyek PBJ atas arahan bupati.

Perannya antara lain membantu menentukan daftar vendor serta menetapkan besaran fee proyek sebesar 10 persen untuk bupati dan 4 persen untuk dinas terkait.

"Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya. Karena ada beberapa perbuatan-perbuatan pengkondisian tadi, kemudian menentukan vendor, dan harus menyerahkan fee sebesar 10 persen itu sudah dikondisikan oleh Kadis PUPR atas persetujuan Bupati," tuturnya.

"Jadi ini artinya ada keterangan yang menguatkan di konstruksi Bupatinya gitu," imbuh Taufik.

Rekomendasi