KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam perkara tersebut, Sirajudin diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar selama periode 2023-2026. Uang tersebut diduga diterima saat Sirajudin menjabat sebagai Pj. Bupati Bolmut serta ketika menjabat Bupati Bolmut periode 2025-2030.
KPK juga menyoroti kondisi pembangunan infrastruktur di Bolmut dalam mengungkap perkara tersebut. Berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut 2024, sebanyak 49,2 persen dari total 156,80 kilometer jalan kabupaten di Bolmut masih berada dalam kondisi sedang hingga rusak berat.
KPK menyebut kondisi tersebut terjadi di tengah dugaan korupsi yang dilakukan Sirajudin dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.
"Padahal, jalan di kabupaten tersebut bukan hanya untuk mobilitas penduduk, tetapi juga menghubungkan antara sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
Selain kondisi jalan, Taufik menyoroti skor Monitoring Center for Prevention (MCSP) Bolmut yang berada pada kategori kuning dan merah pada 2024-2025. MCSP merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
"Pada MCSP 2024, Kabupaten Bolmut mencatat nilai 79, dengan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berada pada nilai 75 atau kategori kuning. Namun demikian, perlu diketahui bahwa terjadi penurunan, di mana nilai MCSP 2025 Kabupaten Bolmut menjadi 76, sementara area PBJ-nya turun tajam ke angka 58 atau berada dalam kategori merah," papar Taufik.
Taufik melanjutkan, berdasarkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai integritas Pemkab Bolmut pada 2024 sebesar 72,76 atau masuk kategori rentan. SPI merupakan indikator yang menunjukkan tingkat integritas serta potensi risiko korupsi pada instansi atau lembaga publik di Indonesia.
"Di sisi lain, berdasarkan skor SPI, nilai integritas Pemkab Bolmut pada 2024 sebesar 72,76 atau kategori rentan, sedangkan area PBJ-nya berada di angka 63,52. Sementara pada SPI 2025, skor Pemkab Bolmut mengalami kenaikan menjadi 76 dengan area PBJ 87,1," tutup Taufik.
Advertisement
Dugaan Fee 10 Persen
Perkara yang menjerat Sirajudin berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan. Dari proses tersebut, KPK menemukan dugaan bahwa Sirajudin mematok fee dari nilai PBJ di Kabupaten Bolmut.
"Saudara SJL mematok tarif fee proyek sebesar 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," kata Achmad dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
Selain mematok fee, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.
Sirajudin juga diduga mengatur proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut KPK, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek tertentu.
Nama-nama calon pemenang tersebut kemudian ditulis dalam daftar pada selembar kertas. Setelah mendapat persetujuan Sirajudin, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Pokja selanjutnya berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.
Dari proses tersebut, KPK menyebut pihak swasta menyerahkan uang Rp 130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut diduga merupakan sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin.