Bukan ASN atau Pegawai BUMN, Ini Status Resmi Manajer Koperasi Merah Putih

Dijamin pemerintah selama 2 tahun, ini status resmi dan skema penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih di bawah Agrinas Pangan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Bukan ASN atau Pegawai BUMN, Ini Status Resmi Manajer Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih di Melawai (Foto: Devira/Liputan6.com)

Pemerintah memberikan penjelasan mengenai status kepegawaian para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan diterjunkan di lapangan. Kepala Badan Pengaturan BUMN, Donny Oskaria, menegaskan bahwa para manajer tersebut tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan menjalankan masa penugasan pembinaan selama dua tahun.

Selama periode penugasan tersebut, para manajer kopdes akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mendapatkan pendampingan intensif. Donny juga memastikan seluruh pembiayaan yang dibutuhkan selama program ini berjalan ditanggung penuh oleh pemerintah.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," kata Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9).

Donny menambahkan, pola penempatan ini dirancang khusus agar proses penguatan dan tata kelola koperasi di tingkat desa dapat berjalan optimal di bawah supervisi BUMN terkait.

"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," katanya.

Terkait detail struktur operasional dan regulasi penempatan para manajer tersebut, Donny menyampaikan bahwa skema teknisnya bakal dipaparkan lebih rinci oleh instansi berwenang.

Mantangkan Penempatan Calon Manajer Kopdes

Koperasi Merah Putih di Pondok Kelapa
Koperasi Merah Putih di Pondok Kelapa (Foto: Devira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa Kementerian Koperasi sedang mematangkan tahap persiapan penempatan calon manajer kopdes. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk melibatkan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Dalam skema persiapan awal, para manajer dirancang terikat Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai tahap penguatan, sebelum nantinya diterjunkan secara bertahap ke lokasi penugasan masing-masing.

Skema serupa juga diterapkan untuk calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Khusus untuk sektor ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) guna mematangkan proses penempatannya.

Rekomendasi