7 Tahun Buron, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

Pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghilangkan jejak.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
7 Tahun Buron, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap. (merdeka.com/Irwanto)

Tujuh tahun buron, pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghilangkan jejak.

Pelaku adalah R (23) yang melakukan sodomi terhadap anak laki-laki inisial M (16) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Orangtua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi pada 2019. Dalam laporan terungkap, korban kerap mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

Awalnya korban diajak oleh pelaku main ke rumahnya. Tetapi korban justru disodomi dengan ancaman pembunuhan. Merasa aman dengan kejadian pertama, pelaku kembali mengulangi perbuatan itu berkali-kali dengan modus yang sama.

Korban akhirnya mengeluhkan sakit pada bagian ujung saluran pencernaan hingga mengadu ke orangtuanya. Setelah didesak, korban barulah menceritakan pengalaman pahitnya itu.

Bak disambar petir, ayah korban naik pitam lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Mengetahui bakal ditangkap, pelaku meninggalkan kampung. Dia akhirnya kembali ke desa itu setelah tujuan tahun usai kejadian sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, Rabu (5/8).

"Setelah tujuh tahun buron, tersangka kita tangkap saat bermain ponsel. Penangkapan dibantu warga setempat," ungkap Dirres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti, Sabtu (8/8).

Tersangka mengakui melakukan aksi sodom berulang-ulang dengan memanfaatkan keluguan korban. Dia mengancam korban membunuhnya jika berani bercerita kepada siapa pun.

"Sudah sering terjadi, semuanya di rumah tersangka," kata Andes.

Tersangka dijerat Pasal 290 KUHP dan Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian saat kejadian.

Rekomendasi