Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah tengah mengambil langkah proaktif untuk menata dan menertibkan aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya. Inisiatif krusial ini diwujudkan melalui persiapan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan. Langkah strategis ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum serta mengarahkan kegiatan penambangan agar lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Frets James Boray, pada Sabtu (08/8) di Nabire, menegaskan urgensi penetapan WPR. Menurutnya, kerangka kerja ini sangat penting karena akan memungkinkan pemerintah daerah untuk secara efektif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para penambang. Dengan demikian, seluruh aktivitas pertambangan rakyat dapat diselaraskan dengan mekanisme perizinan yang berlaku, menghindari praktik ilegal.
Frets lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemprov Papua Tengah saat ini fokus pada upaya penertiban melalui skema WPR. Proses ini akan menjadi fondasi bagi pemerintah daerah untuk secara resmi mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat. Sebagai bagian dari komitmen ini, sebanyak 20 blok WPR telah diusulkan secara resmi kepada pemerintah pusat, menandakan keseriusan Pemprov dalam menata sektor vital ini.
Advertisement
Advertisement
Penataan Pertambangan Rakyat dan Perizinan yang Sah
Penetapan WPR Papua Tengah merupakan instrumen vital dalam upaya Pemprov Papua Tengah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat secara komprehensif. Melalui penetapan ini, pemerintah daerah dapat secara jelas mengidentifikasi area yang legal untuk penambangan rakyat, sekaligus mengarahkan para penambang untuk beroperasi dalam koridor hukum. Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan pertambangan yang lebih tertib tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dan diakui negara.
Frets James Boray menekankan bahwa dengan adanya IPR, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk membina dan mengawasi kegiatan penambangan. Pembinaan ini mencakup aspek teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja, sementara pengawasan akan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi praktik penambangan ilegal yang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian negara. Pengusulan 20 blok WPR kepada pemerintah pusat merupakan langkah konkret menuju legalisasi dan penataan ini.
Pemprov Papua Tengah sangat berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan persoalan pertambangan di wilayah tersebut dapat membangun koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah. Koordinasi yang sinergis akan memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diterapkan selaras dengan kondisi lapangan serta kewenangan otonomi daerah. Ini adalah kunci untuk mencapai tujuan penataan pertambangan yang efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Otonomi Khusus
Dalam konteks upaya penertiban pertambangan, Pemprov Papua Tengah secara tegas meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan koordinasi intensif. Frets James Boray menekankan bahwa koordinasi ini mutlak diperlukan sebelum Satgas PKH melakukan tindakan penertiban atau intervensi di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa di Papua Tengah, terdapat struktur pemerintahan daerah yang sah, termasuk gubernur dan bupati, yang memiliki kewenangan dan pemahaman mendalam tentang kondisi lokal.
Frets mengungkapkan keprihatinannya bahwa kedatangan Satgas PKH tanpa koordinasi sebelumnya dapat menyulitkan Pemprov dalam menyelaraskan langkah penertiban yang sedang berjalan. Pemerintah daerah saat ini sedang berupaya keras untuk menyiapkan kebijakan jangka panjang, seperti penetapan WPR sebagai dasar penerbitan IPR bagi masyarakat. Tindakan yang tidak terkoordinasi berpotensi membingungkan masyarakat dan bahkan dapat menghambat proses penataan yang telah direncanakan dengan matang oleh pemerintah daerah.
Sebagai provinsi dengan status otonomi khusus, Papua Tengah memiliki kewenangan yang unik dalam mengelola urusan di wilayahnya, termasuk sektor pertambangan. Frets menegaskan bahwa gubernur adalah representasi pemerintah pusat di daerah, sehingga prinsip koordinasi menjadi sangat krusial. Pemprov Papua Tengah tidak bermaksud menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, melainkan menginginkan agar setiap langkah penertiban pertambangan dilakukan secara kolaboratif. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan yang ada melalui penataan bersama, bukan justru menambah persoalan baru di lapangan yang dapat merugikan masyarakat dan stabilitas daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews