Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti kasus korupsi dalam proses kepengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2019-2023.
Setyo menduga korban pemerasan yakni agen penyalur tenaga kerja asing (TKA) maupun TKA itu sendiri sudah melaporkan kasus tersebut ke perwakilan negara yang ada di Jakarta hingga ke pihak kedutaan besar.
"Mungkin dari pihak pengelola atau WNA nggak pernah komplain ke inspektorat, tapi mungkin mengadunya itu ke NGO yang ada di luar negeri atau ke perwakilan negara yang ada di Jakarta, mungkin di Kedutaan Besar," kata Setyo kepada wartawan, Minggu (15/6).
Advertisement
Budi kemudian menyoroti soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Menurut dia, tanggung jawab IPK bukan hanya berada di tangan aparat penegak hukum semata seperti Kejaksaan ataupun Polri, namun pemerintah dan masyarakat harusnya juga turut andil dalam hal ini.
"Jadi sekali lagi bukan hanya sekadar penegakan hukumnya, tapi sektor pelayanan publik, kemudian sektor pengadaan, pengelolaannya seperti apa, perizinan," ucap Setyo.
Dari kasus korupsi di Kemenaker ini, Setyo menilai akan berdampak pada sektor perizinan lainnya juga. Oleh sebab itu menurut Setyo, Transparancy Internasional kemudian melakukan penilaian terhadap IPK di Indonesia.
"Harapannya perizinan, pelayanan publik lebih baik lagi berdampak kepada IPK yang bagus. Mudah-mudahan seperti itu, dan semua punya semangat yang sama, punya motivasi untuk melakukan perubahan-perubahan," kata Setyo.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, total sudah ada delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi para RPTKA Kemenaker pada 2019-2023. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap agen maupun calon TKA dengan total uang panas yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar.
Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya. Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit.
Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp1 juta.
Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Para pemohon yang sudah menyetorkan uang, nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.
Bukan hanya delapan tersangka saja yang mendapatkan uang hasil pemerasan itu, sekiranya ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp8,95 miliar.