Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Lembaga antirasuah ini baru saja menyita dua aset mewah milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset yang disita berupa satu unit kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok, dan sebuah rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua aset ini disita pada pekan lalu dan menjadi bukti kuat dalam penyelidikan. Haryanto sendiri diketahui merupakan salah satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Aset-aset tersebut diduga kuat dibeli secara tunai menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Modus operandi yang terungkap adalah aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabat Haryanto untuk menyamarkan kepemilikan. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat proses perizinan TKA di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Detail Aset yang Disita KPK dari Haryanto
Penyitaan aset oleh KPK terhadap Haryanto ini menjadi sorotan publik. Aset pertama yang disita adalah sebuah kontrakan yang berlokasi di wilayah Cimanggis, Kota Depok. Kontrakan ini memiliki luas bangunan sekitar 90 meter persegi, menunjukkan nilai properti yang tidak sedikit.
Selain kontrakan di Depok, KPK juga menyita satu unit rumah mewah yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut memiliki luas sekitar 180 meter persegi. Kedua properti ini menjadi barang bukti penting dalam kasus dugaan pemerasan RPTKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua aset tersebut dibeli secara tunai. "Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis. Ia menambahkan, "Kedua aset tersebut dibeli secara tunai yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya." Hal ini mengindikasikan adanya upaya pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul dana haram tersebut.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker ini memiliki modus operandi yang terstruktur. Para tersangka, termasuk Haryanto, memanfaatkan posisi mereka untuk memeras para pemohon RPTKA. Mereka menyasar agen-agen TKA yang membutuhkan persetujuan cepat.
RPTKA merupakan syarat krusial bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi TKA akan terhambat. Kondisi ini membuat para pemohon terpaksa membayar denda sebesar Rp1 juta per hari jika izinnya tertunda.
Tekanan denda harian inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon RPTKA. Dengan demikian, para agen TKA merasa tidak memiliki pilihan lain selain memberikan uang pelicin agar proses perizinan berjalan lancar. Praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan banyak pihak.
Advertisement
Advertisement
Rentang Waktu dan Jumlah Kerugian Kasus Kemenaker
KPK telah mengidentifikasi delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA ini. Selain Haryanto, nama-nama lain yang diungkap pada 5 Juni 2025 adalah Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker.
Menurut data KPK, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan ini. Jumlah fantastis tersebut terkumpul dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Ini menunjukkan skala korupsi yang sistematis dan terorganisir di lingkungan kementerian.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014). Praktik serupa kemudian dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024). Delapan tersangka kini telah ditahan oleh KPK dalam dua kloter penahanan pada Juli 2025.
Advertisement
Sumber: AntaraNews