Wow! Sumbang Rp1,71 Triliun, Penerimaan Pajak Kripto Terus Tumbuh Pesat di Indonesia
Penerimaan Pajak kripto di Indonesia mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, menandakan pertumbuhan signifikan industri. Akankah target Rp2 triliun tercapai?
Pemerintah Indonesia berhasil menghimpun penerimaan pajak yang signifikan dari sektor ekonomi digital, dengan aset kripto menjadi salah satu penyumbang utamanya. Hingga September 2025, kontribusi Pajak kripto telah mencapai angka Rp1,71 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari total Rp10,21 triliun penerimaan pajak yang terkumpul dari seluruh sektor ekonomi digital sepanjang periode Januari hingga September 2025. Hal ini menunjukkan potensi besar dari industri digital di tanah air.
Pencapaian ini mencerminkan pertumbuhan pesat industri aset kripto di tanah air serta minat investor yang terus meningkat. Ini juga mengindikasikan efektivitas kebijakan pajak yang diterapkan pemerintah. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengapresiasi capaian ini yang menunjukkan arah positif bagi ekosistem aset digital.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan Pajak kripto ini terbagi atas dua komponen utama. Komponen pertama adalah Rp836,36 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan. Sementara itu, komponen kedua adalah Rp872,62 miliar yang dihimpun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Totalnya mencapai Rp1,71 triliun yang telah terkumpul.
Kontribusi Signifikan dari Industri Kripto Nasional
Penerimaan Pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun ini merupakan akumulasi sejak mulai diberlakukan pada tahun 2022 hingga September 2025. Calvin Kizana dari Tokocrypto menyatakan optimisme tinggi terhadap pertumbuhan lebih lanjut. “Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan Pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujarnya.
Tokocrypto sendiri memiliki peran besar dalam pencapaian ini. Kontribusi perusahaan terhadap total penerimaan Pajak kripto nasional mencapai lebih dari 40 persen. Ini menjadikan Tokocrypto sebagai salah satu penyumbang terbesar di sektor aset digital. Kontribusi ini berpotensi meningkat seiring dengan inovasi produk dan pertumbuhan bisnis yang terus dikembangkan.
Peningkatan nilai transaksi aset kripto juga menjadi indikator positif. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp360,3 triliun. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dari Rp276,45 triliun pada periode Januari hingga Juli 2025. Peningkatan ini menandakan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.
Dinamika Pasar dan Tantangan Makroekonomi
Meskipun menunjukkan pertumbuhan positif, industri Pajak kripto dan aset digital tidak luput dari tantangan. Calvin Kizana menilai, kondisi makroekonomi global yang tidak menentu akan menjadi tantangan bagi pertumbuhan pasar kripto pada kuartal IV tahun ini. Namun, ia melihat ini sebagai bagian dari siklus pasar yang sehat.
“Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan,” jelas Calvin. Pandangan ini menunjukkan resiliensi industri terhadap fluktuasi pasar dan keyakinan akan potensi jangka panjang.
Industri berharap adanya dukungan regulasi yang adaptif dan efisien. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 diharapkan dapat menjadi dorongan baru. Regulasi yang tepat akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghadirkan produk dan layanan inovatif, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kawasan.
Potensi Ekonomi Digital dan Daya Saing Regional
Riset dari LPEM FEB UI sebelumnya mencatat bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Namun, dari potensi nilai tambah bruto sebesar Rp260 triliun, baru sekitar Rp70,04 triliun yang terealisasi. Ini menunjukkan adanya potensi ekonomi yang hilang hingga Rp189,4 triliun atau sekitar 72,85 persen.
Sebagian besar potensi yang hilang ini disebabkan karena aktivitas perdagangan masih banyak terjadi di platform luar negeri yang tidak teregulasi. Calvin Kizana menekankan pentingnya penguatan ekosistem dan regulasi di dalam negeri. “Jika ekosistem dan regulasi di dalam negeri semakin kuat, investor tidak perlu mencari alternatif di luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menciptakan lingkungan inovasi yang mendukung. Mereka memiliki proses perizinan yang efisien, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak yang akomodatif. Indonesia memiliki potensi besar untuk menyaingi mereka. Dengan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi, industri kripto dapat menjadi pilar baru ekonomi digital nasional.
Sumber: AntaraNews