OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan hingga 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan hingga akhir 2027, bertujuan memperkuat kualitas sistem pelaporan secara berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperpanjang batas waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Kebijakan penting ini berlaku untuk perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan syariah. Perpanjangan ini memberikan kelonggaran waktu signifikan bagi industri.
Semula, batas waktu pelaporan SLIK ditetapkan pada 31 Juli 2025, namun kini diundur menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan penundaan kewajiban. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi pelaporan berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.
Langkah OJK ini bertujuan memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan di sektor jasa keuangan. Penyesuaian ini juga sejalan dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur yang optimal. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Penguatan Kualitas Pelaporan SLIK Asuransi
Perpanjangan batas waktu pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan standar pelaporan. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan memiliki lebih banyak waktu untuk menyesuaikan sistem internal. Mereka juga dapat memperkuat kerja sama dengan pihak terkait demi memenuhi persyaratan pelaporan SLIK secara optimal.
Kewajiban perusahaan asuransi dan penjaminan sebagai pelapor SLIK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. OJK akan terus memantau dan mengevaluasi kesiapan perusahaan secara berkala.
Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan ini penting untuk memastikan kepatuhan industri. Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan kualitas pelaporan yang disampaikan oleh pelaku industri. Hal ini demi menjaga integritas data dan transparansi di sektor jasa keuangan.
Penyesuaian Batas Waktu Laporan Keuangan PSAK 117
Dalam siaran pers yang sama, OJK juga mengumumkan kebijakan penting lainnya terkait industri asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini berkaitan dengan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit. Laporan tersebut harus berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi.
Untuk menjamin kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan. Batas waktu semula 30 April 2026, kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi.
Langkah antisipatif ini diambil OJK untuk memberikan waktu yang cukup bagi industri. Tujuannya adalah memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Penerapan standar akuntansi yang baru membutuhkan persiapan matang dari sisi sistem dan sumber daya manusia.
Sejalan dengan penyesuaian laporan keuangan ini, OJK juga menetapkan beberapa penyesuaian atas kewajiban pelaporan lainnya. Penyesuaian ini berkaitan langsung dengan laporan keuangan yang dimaksud:
- Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited.
- Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
- Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan transparansi sektor jasa keuangan.
Sumber: AntaraNews