Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang, Sumarjono, menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam industri asuransi. Langkah ini krusial untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi.
Sumarjono menyatakan bahwa industri asuransi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan tersebut hanya akan bertahan jika tata kelola serta manajemen risiko dijalankan bukan sekadar sebagai kewajiban, melainkan sebagai budaya yang melekat. Hal ini menjadi fondasi utama bagi stabilitas dan keberlanjutan sektor asuransi di Indonesia.
Untuk memperkuat fondasi tersebut, OJK mulai menerapkan sejumlah regulasi baru sebagai standar pengelolaan asuransi. Salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang akan efektif berlaku mulai 22 Maret 2026.
Advertisement
Advertisement
OJK mengambil langkah proaktif dengan memperkenalkan regulasi baru untuk membentuk standar pengelolaan asuransi yang lebih baik. POJK Nomor 36 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting yang dirancang untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini akan mulai berlaku secara efektif pada 22 Maret 2026.
Menurut Sumarjono, aturan ini bertujuan mendorong operasional perusahaan asuransi agar lebih akuntabel dan transparan. Selain itu, POJK tersebut juga berfungsi untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengelolaan dana perlindungan asuransi jiwa masyarakat, memastikan dana nasabah terlindungi dengan baik.
Penguatan tata kelola asuransi dan manajemen risiko ini diharapkan tidak hanya menjadi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian integral dari budaya kerja perusahaan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap industri asuransi dapat terus terjaga dan meningkat, mendukung pertumbuhan sektor ini secara berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Upaya OJK dalam memperkuat tata kelola asuransi dan manajemen risiko mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Peningkatan pengawasan serta pelindungan hak pemegang polis menjadi salah satu prioritas utama legislatif.
Anggota Komisi VI sekaligus Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan untuk mendalami persoalan tata kelola keuangan, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, dan memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.
DPR RI juga aktif mendorong realisasi Program Penjaminan Polis melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Program ini dirancang sebagai bantalan perlindungan bagi nasabah ketika terjadi kegagalan finansial perusahaan asuransi, memberikan rasa aman tambahan bagi masyarakat.
Advertisement
Sebagai contoh konkret upaya penyelesaian kegagalan finansial, Herman Khaeron menyoroti perkembangan positif IFG Life. Perusahaan ini menjalankan mandat untuk melakukan pengelolaan portofolio polis milik eks nasabah Jiwasraya melalui skema penyehatan industri asuransi, yang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Advertisement
Sejalan dengan upaya regulator dan legislatif, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga berperan aktif dalam memperkuat industri. Direktur Eksekutif AAJI, Emira E. Oepangat, menyatakan bahwa asosiasi secara aktif mendorong peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perasuransian.
Penguatan kompetensi SDM ini dilakukan melalui pembangunan Grha AAJI sebagai pusat kolaborasi terpadu. Selain itu, AAJI juga mengembangkan ekosistem pembelajaran menyeluruh dalam program AAJI Industry University, untuk meningkatkan kualitas profesional di sektor asuransi.
Emira menjelaskan, tata kelola dan manajemen risiko yang kuat diperlukan untuk menghindari potensi kecurangan (fraud) internal. Hal ini juga memastikan pembayaran klaim dilakukan secara sah, kepada orang yang tepat, dan sesuai ketentuan polis, guna meminimalisir risiko fraud eksternal.
Advertisement
Pengendalian ini sangat penting karena berbagai studi menunjukkan bahwa fraud dapat berkontribusi sekitar lima persen terhadap rasio klaim. Kondisi ini pada akhirnya dapat memengaruhi stabilitas premi asuransi, sehingga upaya pencegahan menjadi sangat krusial bagi kesehatan finansial perusahaan dan nasabah.
Sumber: AntaraNews