Ini Alasan OJK Beri Keringanan Kredit hingga Asuransi Korban Bencana Sumatra
Kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan alasan menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.
Mahendra menjelaskan, kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta kemarin Rabu 10 Desember 2025, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah wilayah bencana yang menunjukkan rencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah tersebut, dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan bayar debitur.
"Pemberian perlakuan khusus sebagai bagian dari mitigasi resiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB November 2025, di Jakarta, Kamis (11/12).
Tata Cara Perlakukan Khusus untuk Korban Bencana
Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam bidang PVML yang diberikan kepada debitur terdampak mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau yang kita kenal juga dengan istilah OJK bencana.
Perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup satu untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.
"Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," ujarnya.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Bidang Perasuransian
Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim.
Kemudian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
OJK Minta Industri Asuransi Melakukan Pendataan Awal
OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan dalam pertanggungan asuransi nya baik dalam sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa.
"Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang ter dampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan dan pelapor menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu," jelas Mahendra.
Untuk laporan SLIK Periode data bulan November 2025 batas waktu penyampaian laporan yang semula pada 12 Desember 2025 diundur menjadi 30 Desember 2025.
"Kebijakan relaksasi ini diharapkan bisa memastikan aktivitas pelaporan bisa berjalan tanpa membebani operasional LJK ataupun pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana," pungkasnya.