Bos OJK Ungkap Kondisi Ekonomi Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra
Ia menyampaikan bahwa bencana tersebut memberikan tekanan signifikan pada perekonomian daerah, termasuk sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan hasil asesmen OJK terkait kondisi ekonomi di wilayah terdampak bencana di Sumatra.
Ia menyampaikan bahwa bencana tersebut memberikan tekanan signifikan pada perekonomian daerah, termasuk sektor jasa keuangan. Dampak terlihat dari terganggunya operasional layanan, jaringan kantor lembaga keuangan, hingga kinerja institusi yang memiliki eksposur besar pada debitur maupun proyek di kawasan bencana.
"Berdasarkan asesmen kami, bencana itu memberikan dampak pada kondisi perekonomian daerah, tentu pada khususnya juga termasuk pada sektor jasa keuangan di daerah, yang terkena baik dari sisi operasional layanan dan jaringan kantor dari lembaga-lembaga jasa keuangan yang ada, maupun tentu kinerja mereka yang memiliki exposure langsung atas debitur dan pekerjaan ataupun proyek-proyek di wilayah bencana," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB November, Kamis (11/12).
Menurut Mahendra, pemetaan risiko yang dilakukan OJK menunjukkan hampir seluruh kabupaten dan kota masuk dalam klasifikasi terdampak sedang hingga berat. "Nah, pemetaan kami menunjukkan bahwa hampir semua kabupaten dan kota masuk dalam klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko," ujarnya.
Kondisi ini memicu perlunya langkah kebijakan cepat dari OJK, terutama terkait perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak.
Selain itu, OJK juga memberi kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan yang turut terdampak serta menghimbau penyederhanaan proses klaim asuransi bagi nasabah.
"Yang tadi kami sampaikan, yang menujukkan bahwa segera dilakukan respons kebijakan pemberian perlakuan khusus yang tadi kami umumkan di depan atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena bencana. Kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan yang terdampak, serta imbauan kemudahan proses klaim asuransi nasabah sudah kami lakukan," jelasnya.
Pemulihan Diperkirakan Butuh Waktu
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah tidak dapat pulih dalam waktu singkat. Dibutuhkan periode pemulihan yang memadai agar roda kegiatan ekonomi kembali berjalan normal.
Untuk itu, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun bagi debitur serta lembaga jasa keuangan di wilayah terdampak. Kebijakan ini diharapkan mampu memberi ruang pemulihan dan mengurangi beban masyarakat maupun pelaku industri.
"Oleh karena itu, jangka waktu perlakuan khusus selama 3 tahun, kami harap dapat meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan di wilayah bencana itu, serta memberikan ruang untuk kembali pulih," ujarnya.
Harapan OJK
Mahendra menambahkan bahwa pemberian relaksasi selama tiga tahun bukan hanya untuk meringankan tekanan jangka pendek, tetapi juga memastikan proses pemulihan berjalan berkelanjutan.
Ia berharap penanganan bencana yang cepat di lapangan, ditambah kebijakan perlakuan khusus dari OJK, dapat menjadi mitigasi efektif untuk menekan risiko lebih lanjut. Pendekatan menyeluruh ini diyakini mampu membantu lembaga jasa keuangan dan debitur bangkit dari dampak bencana secara bertahap namun kuat.
"Kami harap, penanganan bencana yang cepat dan tanggap serta respon kebiajakan perlakuan khusus ini dapat menjadi langkah mitigasi yang baik, sehingga risiko yang ada dapat dikendalikan dengan lebih baik bagi mereka yang terkena dampak itu secara menyeluruh, baik lembaga jasa keuangan -nya maupun debitur terkait," pungkasnya.