OJK: Dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Bisa Jadi Agunan Kredit Perbankan
OJK memberikan sejumlah relaksasi memungkinkan dana DHE SDA tetap produktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan guna meningkatkan daya tarik kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha. OJK memberikan sejumlah relaksasi memungkinkan dana DHE SDA tetap produktif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank syariah dan unit usaha syariah.
"Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk BUS dan juga UUS," kata Friderica dalam Konferensi Pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).
Kebijakan tersebut memungkinkan eksportir tetap memperoleh akses pembiayaan dari perbankan meskipun dana hasil ekspornya ditempatkan di dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA dalam kondisi tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Kebijakan ini memberikan ruang lebih besar bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha.
"Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar dia.
OJK Awasi Ketat Implementasi DHE SDA
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran penting dalam memastikan implementasi kebijakan DHE SDA berjalan sesuai ketentuan.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan OJK akan melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan atau escrow account yang digunakan eksportir dalam menjalankan kewajiban penempatan DHE SDA.
Selain pengawasan, OJK juga memastikan industri perbankan siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Dukungan perbankan dinilai penting agar eksportir dapat menjalankan kewajibannya tanpa mengganggu aktivitas usaha.
"(OJK) melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam melaksanakan kebijakan DHE SDA tersebut. Kemudian memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," pungkasnya.