OJK Terbitkan Aturan Khusus, Masyarakat Korban Bencana Sumatra Diberi Keringanan Kredit hingga Asuransi

Kebijakan khusus itu ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah pengumpulan data di wilayah bencana.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
OJK Terbitkan Aturan Khusus, Masyarakat Korban Bencana Sumatra Diberi Keringanan Kredit hingga Asuransi
OJK Terbitkan Aturan Khusus, Masyarakat Korban Bencana Sumatra Diberi Keringanan Kredit hingga Asuransi (Merdeka.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terkait kredit/pembiayaan kepada debitur terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, kebijakan khusus itu ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis (11/12).

Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup, pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.



Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim.

Kemudian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.



Rekomendasi