OJK Beri Restrukturisasi Kredit Rp12,58 Triliun untuk Ratusan Ribu Nasabah Terdampak Bencana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah yang terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan restrukturisasi kredit OJK ini berlaku tiga tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengucurkan restrukturisasi kredit senilai Rp12,58 triliun bagi ratusan ribu nasabah di tiga provinsi wilayah Sumatera. Kebijakan ini diberikan kepada 237.083 nasabah yang terdampak bencana alam.
Restrukturisasi kredit OJK ini merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat serta pelaku usaha. Mereka adalah korban banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.
Kebijakan khusus ini mulai berlaku sejak 10 Desember 2025 dan akan berlangsung selama tiga tahun ke depan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta.
Kebijakan Restrukturisasi Kredit OJK untuk Korban Bencana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana. Kebijakan ini berlaku di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total nilai restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp12,58 triliun, menyasar 237.083 nasabah yang membutuhkan. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca bencana.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit ini akan berlangsung selama tiga tahun. Periode ini dimulai sejak tanggal 10 Desember 2025, memberikan waktu yang cukup bagi nasabah untuk bangkit.
Pertumbuhan Kredit Perbankan dan Kualitas Aset Terjaga
Di tengah implementasi restrukturisasi kredit OJK, sektor perbankan Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif. Kredit perbankan pada Desember 2025 tumbuh 9,6 persen secara tahunan (yoy).
Peningkatan ini mendorong total kredit menjadi Rp8.585 triliun, didorong oleh beberapa segmen. Kredit investasi melonjak signifikan sebesar 20,81 persen yoy, menunjukkan geliat ekonomi.
Selain itu, kredit konsumsi juga naik 6,58 persen yoy, serta kredit modal kerja tumbuh 4,52 persen yoy. Meskipun ada restrukturisasi, kualitas kredit tetap terjaga dengan baik.
Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat stabil di angka 2,05 persen, sementara NPL nett sebesar 0,79 persen. Loan at Risk (LAR) juga relatif stabil di angka 8,77 persen, menurut Mahendra Siregar.
Peran Perusahaan Asuransi dalam Penanganan Bencana
Selain sektor perbankan, OJK juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan nasabah.
Mekanisme ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi nasabah asuransi.
Sektor perasuransian menunjukkan ketahanan yang memadai untuk mengantisipasi kebutuhan nasabah terdampak bencana. Permodalan industri asuransi komersial juga sangat kuat.
Risk-Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa mencapai 485,9 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen. Sementara itu, asuransi umum dan reasuransi memiliki RBC sebesar 335,22 persen, menunjukkan stabilitas finansial.
Sumber: AntaraNews