OJK: Realisasi Buyback Emiten Baru Capai Rp 17,12 Triliun
Nilai tersebut setara dengan 30,25% dari total dana buyback yang telah dialokasikan oleh emiten sejak kebijakan buyback tanpa RUPS diberlakukan pada Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan emiten tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah mencapai Rp 17,12 triliun hingga pertengahan Mei 2026.
Nilai tersebut setara dengan 30,25% dari total dana buyback yang telah dialokasikan oleh emiten sejak kebijakan buyback tanpa RUPS diberlakukan pada Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 keterbukaan informasi (KI) terkait pelaksanaan buyback tanpa RUPS.
Keterbukaan informasi tersebut berasal dari 65 emiten yang menyampaikan rencana pembelian kembali saham dengan total alokasi dana mencapai Rp 65,34 triliun.
"Dari 65 Emiten tersebut, terdapat 64 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 17,12 triliun atau sebesar 30,25%," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Hasan Fawzi menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat tujuh emiten yang berada dalam periode pelaksanaan buyback tanpa RUPS. Ketujuh emiten tersebut diperkirakan masih memiliki nilai buyback yang dapat direalisasikan mencapai Rp 5,76 triliun.
"Selanjutnya, saat ini masih terdapat 7 Emiten yang masih dalam periode buyback tanpa RUPS dengan perkiraan nilai sebesar Rp 5,76 triliun," ujarnya.
OJK Sambut Baik Buyback
OJK menyambut baik perhatian dan dukungan berbagai pemangku kepentingan terhadap perkembangan pasar modal Indonesia. Koordinasi dan dukungan yang dilakukan menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang terjadi.
"Kami mencatat banyak perusahaan terbuka (emiten) yang memiliki fundamental yang kuat dan kinerja yang terjaga baik, didukung oleh kinerja operasional yang baik, posisi keuangan yang sehat, serta prospek usaha yang tetap positif," ujarnya.
Menurutnya, dalam kondisi pasar yang mengalami tekanan saat ini, investor tentunya akan melakukan penilaian berdasarkan informasi yang terpercaya, kondisi fundamental, dan valuasi harga saham saat ini.
Ketentuan Buyback Sesuai Perundang-undangan
Hasan mengatakan, OJK menghormati setiap inisiatif korporasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila terdapat aksi korporasi sepertim pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten.
Pada prinsipnya, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal.
Dalam rangka menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor, OJK telah mengambil berbagai langkah kebijakan, termasuk
pemberian fleksibilitas pelaksanaan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, dengan jumlah maksimum sebesar 20% dari modal disetor (POJK 13 Tahun 2023).
"Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi Emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap kinerja dan fundamental perusahaannya, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham," pungkasnya.