TBS Energy Utama (TOBA) Rencana Buyback 815 Juta Saham, Siapkan Dana Rp448 Miliar
Perseroan menargetkan pembelian kembali hingga 815.812.093 lembar saham, setara dengan sekitar 10% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
PT TBS Energy Utama Tbk (TOBA) berencana melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham atau buyback di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menargetkan pembelian kembali hingga 815.812.093 lembar saham, setara dengan sekitar 10% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
"Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebesar 815.802.093 lembar saham atau mewakili sebesar 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary Pingkan Ratna Melati dalam laporannya ke BEI.
Rencana aksi korporasi tersebut akan terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 16 April 2026.
Mengutip laman Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (11/3), dalam pelaksanaannya, TOBA menyiapkan dana sekitar Rp448,69 miliar untuk mendukung program buyback tersebut.
Dana yang digunakan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham akan berasal dari kas internal Perseroan dan tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban Perseroan lainnya yang akan jatuh tempo.
Emiten pertambangan batubara ini menegaskan dana Rp448,69 miliar termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Harga Saham Perseroan
Adapun perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 9 Maret 2026, yaitu sebesar Rp550 per saham.
Dalam hal harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berbeda dengan harga Saham Perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi Perkiraan Dana Pembelian Kembali yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Maka dana yang disisihkan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK No. 29/2023 (sebagaimana relevan).