OJK Naikkan Batas Free Float Saham Publik Jadi 15 Persen
OJK menyiapkan aturan baru free float saham publik minimal 15 persen yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026 untuk seluruh emiten di BEI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan pengetatan kepemilikan saham publik dengan menaikkan batas minimal free float menjadi 15 persen.
Langkah ini ditargetkan mulai diterapkan pada kuartal pertama 2026 sebagai respons atas keputusan MSCI yang membekukan interim saham-saham Indonesia.
Saat ini, ketentuan batas minimal free float masih berada pada level 7,5 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa regulasi baru terkait free float akan segera diterbitkan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal.
“Penyesuaian itu akan berlaku untuk seluruh emiten, baik yang IPO maupun existing (di bursa),” ujar Mahendra di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Berlaku untuk Emiten Baru dan Existing
Mahendra menegaskan bahwa ketentuan free float sebesar 15 persen bersifat menyeluruh. Aturan tersebut tidak hanya diberlakukan bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO), tetapi juga bagi emiten yang saat ini telah tercatat di BEI.
OJK bersama SRO pasar modal saat ini masih membahas rincian teknis implementasi, termasuk tenggat waktu penyesuaian bagi emiten eksisting agar dapat memenuhi ketentuan baru tersebut.
Meski demikian, Mahendra menyebutkan bahwa penerapan aturan free float 15 persen ditargetkan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
“Bulan depan,” imbuhnya.
Potensi Delisting bagi Emiten Tak Patuh
OJK juga menyiapkan langkah tegas bagi emiten yang tidak dapat memenuhi batas minimal free float dalam jangka waktu yang ditetapkan. Perusahaan tercatat yang tidak melakukan penyesuaian berpotensi dikenakan kebijakan keluar dari bursa sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat berujung pada delisting.
Salah satu opsi yang tersedia bagi emiten untuk memenuhi ketentuan free float adalah melalui aksi pembelian kembali saham atau buyback, sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Itu sudah ada aturannya,” pungkas Inarno.