OJK Siap Naikkan Batas Free Float Saham Tahun Ini untuk Perkuat Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan batas free float saham pada tahun ini, sebuah langkah strategis untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi rencana untuk menyesuaikan aturan batas free float saham pada tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa penyesuaian ini akan dilakukan secepatnya di tahun ini. Keputusan penting ini disampaikan seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperdalam pasar modal Indonesia dan memperkuat peran investor. Penyesuaian batas free float saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar serta transparansi bagi para investor. Proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan persiapan yang matang dari berbagai pihak terkait.
Inarno Djajadi menekankan bahwa peningkatan batas free float memerlukan pendanaan yang besar, sehingga pendalaman pasar dan penguatan permintaan menjadi krusial. Dengan jumlah investor ritel yang telah mencapai lebih dari 20 juta, OJK bersama BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memperkuat peran investor institusi domestik untuk mencapai keseimbangan yang optimal.
Proses Penyesuaian Batas Free Float Saham OJK yang Bertahap
Inarno Djajadi menjelaskan bahwa penyesuaian aturan batas free float saham tidak dapat dilakukan secara drastis. Proses ini harus melalui tahapan yang cermat dan berjenjang, tidak bisa langsung dinaikkan ke batas yang tinggi seperti 30 persen. Pendekatan bertahap ini penting untuk memastikan stabilitas pasar dan memberikan kesempatan adaptasi bagi perusahaan tercatat.
Peningkatan batas free float secara signifikan membutuhkan ketersediaan dana yang besar di pasar modal. Semakin tinggi batas free float, semakin besar pula pendanaan yang harus disiapkan oleh investor. Oleh karena itu, pendalaman pasar menjadi prioritas utama OJK dalam merancang kebijakan ini.
Salah satu strategi untuk mendukung peningkatan free float adalah dengan memperkuat sisi permintaan di pasar modal. Investor ritel Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 20 juta, menunjukkan potensi besar. OJK, bersama dengan BEI dan SRO, akan berkolaborasi untuk memperkuat peran investor di pasar modal, khususnya investor institusi domestik.
Keseimbangan antara investor ritel dan institusi domestik dianggap sangat penting untuk menciptakan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan. Peran serta investor institusi domestik diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kedalaman pasar yang lebih baik, mendukung tujuan kebijakan batas free float saham.
Dukungan DPR RI dan Usulan Kebijakan Baru OJK
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan terhadap usulan OJK untuk menaikkan batas free float. Batas yang semula 7,5 persen diusulkan untuk dinaikkan menjadi minimal 10-15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar perusahaan. Pelaksanaan kebijakan ini akan memberikan waktu penyesuaian yang cukup bagi perusahaan tercatat.
DPR RI juga menyetujui beberapa usulan kebijakan baru dari OJK terkait free float. Salah satunya adalah perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana (IPO) hanya akan memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik. Hal ini tidak termasuk pemegang saham pra-IPO, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Komisi XI DPR RI menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun setelah tanggal pencatatan. Aturan ini diharapkan dapat menjaga likuiditas saham perusahaan baru di pasar dan mencegah fluktuasi harga yang ekstrem.
DPR RI juga memperkuat peran OJK dan BEI dalam menyusun regulasi free float yang berorientasi pada penguatan perusahaan berkapitalisasi besar (big cap). Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah manipulasi harga, meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal secara keseluruhan.
Manfaat Peningkatan Batas Free Float untuk Pasar Modal Indonesia
Free float saham merujuk pada peraturan yang menetapkan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik. Peningkatan batas ini memiliki implikasi signifikan terhadap dinamika pasar modal, dengan tujuan utama untuk menciptakan pasar yang lebih aktif dan efisien.
Persetujuan Komisi XI DPR RI terhadap upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float merupakan bagian integral dari strategi pendalaman pasar modal. Langkah ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional secara lebih luas. Peningkatan likuiditas menjadi salah satu target utamanya, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dengan meningkatkan batas free float, pasar modal diharapkan menjadi lebih likuid, yang pada gilirannya dapat mencegah potensi manipulasi harga. Transparansi yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, terhadap integritas pasar Indonesia.
Penguatan pendalaman pasar modal melalui kebijakan free float ini akan menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik dan kompetitif. Ini akan mendorong partisipasi investor yang lebih luas dan mendukung pertumbuhan perusahaan tercatat, sejalan dengan visi OJK untuk pasar modal yang lebih maju.
Sumber: AntaraNews