OJK Pastikan Persetujuan Free Float 15 Persen Rampung Setelah Lebaran, Dorong Pasar Modal Lebih Dalam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyetujui penyesuaian Peraturan Nomor I-A, termasuk kenaikan batas minimum free float 15 persen, yang berpeluang diterbitkan setelah libur Lebaran untuk memperdalam pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya keras untuk merampungkan persetujuan penyesuaian Peraturan Nomor I-A sebelum berakhirnya Maret 2026. Salah satu poin krusial dalam penyesuaian ini adalah peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, sebuah langkah strategis untuk memperdalam pasar modal nasional. Proses persetujuan ini, yang telah melalui pembahasan intensif, diperkirakan akan diterbitkan segera setelah libur panjang Lebaran usai.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa target penyelesaian aturan ini tetap pada akhir Maret 2026. Ia menyatakan bahwa jika tidak selesai sebelum Lebaran, OJK akan menuntaskannya di sisa hari kerja bulan Maret. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor di pasar saham Indonesia.
Peningkatan batas free float menjadi 15 persen merupakan bagian dari upaya OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menciptakan pasar modal yang lebih matang dan berdaya saing. Penyesuaian peraturan ini juga mencakup berbagai aspek tata kelola perusahaan dan kualitas emiten. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini demi kemajuan pasar modal.
Proses Intensif OJK dan SRO untuk Peraturan I-A
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk BEI, telah melakukan pembahasan yang sangat intensif terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A. Pembahasan ini melibatkan pembentukan task force atau satuan tugas bersama yang berdiskusi selama dua hari penuh.
Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa catatan akhir berupa tanggapan OJK terkait penyesuaian peraturan tersebut telah disampaikan kembali ke BEI. Langkah ini bertujuan agar BEI dapat melakukan perbaikan tahap akhir sebelum konsep final diserahkan kembali kepada OJK untuk dimintakan persetujuan.
Setelah perbaikan tahap akhir oleh BEI selesai, konsep final penyesuaian Peraturan Nomor I-A akan disampaikan kembali ke OJK. Jika konsep final tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan, OJK menyatakan kesiapannya untuk segera menerbitkan persetujuan.
Target Implementasi dan Tantangan Jadwal
Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebelumnya telah memastikan bahwa target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap sesuai jadwal, yakni pada Maret 2026. Namun, ia juga mengingatkan adanya banyak hari libur bursa pada pekan ketiga Maret 2026.
Oleh karena itu, BEI bersama OJK akan melakukan penyesuaian jadwal terkait implementasi ketentuan minimum free float 15 persen ini. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses implementasi dapat berjalan lancar tanpa terhambat oleh jadwal libur.
Meskipun ada tantangan jadwal, komitmen OJK dan BEI untuk menyelesaikan aturan ini pada Maret 2026 tetap kuat. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan bagi emiten melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Poin-Poin Penyesuaian Peraturan I-A
Penyesuaian Peraturan Nomor I-A yang dilakukan oleh BEI dengan dukungan OJK mencakup beberapa poin penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penyesuaian tersebut:
- Pendalaman Pasar (Market Deepening): Kebijakan baru ini menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat, memastikan implementasi berjalan lancar.
- Peningkatan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance): Implementasi tata kelola perusahaan diperkuat melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
- Peningkatan Kompetensi Akuntansi: Tata kelola juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat.
- Peningkatan Kualitas Calon Perusahaan Tercatat: Persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi akan diterapkan untuk calon perusahaan tercatat. Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan (trust) dan keyakinan (confidence) investor terhadap emiten di pasar modal.
Sumber: AntaraNews