BEI Sesuaikan Timeline Implementasi Ketentuan Free Float 15 Persen Jelang Libur Lebaran
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan jadwal implementasi ketentuan minimum free float 15 persen akibat banyaknya hari libur bursa jelang Idul Fitri, meskipun target tetap Maret 2026.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merencanakan penyesuaian jadwal implementasi ketentuan minimum free float 15 persen. Kebijakan penting ini akan mengalami perubahan timeline menyusul adanya banyak hari libur bursa. Hari libur tersebut terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada bulan Maret 2026.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa rancangan draf ketentuan tersebut masih dalam tahap proses diskusi. Diskusi intensif ini sedang berlangsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI secara aktif menantikan persetujuan resmi dari OJK atas draf peraturan mengenai free float 15 persen ini.
Meskipun ada penyesuaian, Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa target implementasi ketentuan free float 15 persen tetap pada Maret 2026. Namun, banyaknya hari libur bursa pada pekan ketiga bulan Maret 2026 menjadi pertimbangan utama. Oleh karena itu, pihak BEI bersama OJK akan menyesuaikan jadwal terkait implementasi ketentuan minimum free float 15 persen ini agar berjalan lancar dan efektif.
Proses Pembahasan dan Target Implementasi Aturan Free Float 15 Persen
Jeffrey Hendrik kembali memastikan bahwa target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tidak bergeser dari bulan Maret 2026. Namun, ia menekankan bahwa terdapat banyak hari libur Bursa pada periode tersebut. Kondisi ini menuntut BEI untuk lebih cermat dalam menyusun jadwal agar tidak mengganggu proses persetujuan dan sosialisasi aturan baru.
Draf ketentuan terkait free float 15 persen saat ini masih menjadi fokus diskusi di Otoritas Jasa Keuangan. BEI terus berkoordinasi erat dengan OJK untuk mendapatkan persetujuan secepatnya. Jeffrey meminta semua pihak untuk terus memantau perkembangan proses diskusi yang sedang berlangsung di OJK.
Sebelum diserahkan kepada OJK, Jeffrey menjelaskan bahwa rancangan perubahan peraturan ketentuan minimum free float 15 persen telah rampung di internal BEI. Proses penyusunan aturan ini telah melewati berbagai tahapan, termasuk public hearing yang berlangsung hingga 19 Februari 2026. Setelah itu, draf tersebut dimintakan persetujuan dari Dewan Komisaris BEI sebelum akhirnya secara resmi diajukan kepada OJK untuk dikaji lebih lanjut.
Dampak dan Harapan dari Ketentuan Free Float 15 Persen
Ketentuan minimum free float 15 persen memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar modal Indonesia. Dengan porsi saham yang lebih besar beredar di publik, diharapkan transaksi menjadi lebih aktif dan efisien. Aturan ini juga diharapkan dapat menarik minat investor, baik domestik maupun asing, untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia.
Peningkatan proporsi free float dapat mengurangi konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir pihak. Hal ini mendorong transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik. BEI secara konsisten berupaya menciptakan pasar modal yang adil, transparan, dan kompetitif sesuai standar internasional.
Penyesuaian jadwal implementasi ketentuan free float 15 persen ini menunjukkan fleksibilitas BEI dalam menghadapi kondisi tertentu. Koordinasi yang kuat antara BEI dan OJK menjadi esensial untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif. BEI berharap aturan ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan dan pendalaman pasar modal nasional dalam jangka panjang.
Sumber: AntaraNews