Usai Proposal MSCI, BEI Siapkan Review Papan Pemantauan Khusus
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengevaluasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus setelah proposal kepada MSCI selesai diproses.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa mereka akan segera meninjau kebijakan papan pemantauan khusus setelah menyelesaikan rangkaian proposal kepada lembaga indeks global MSCI.
"Kebijakan papan pemantauan khusus, itu akan segera seperti janji kami, setelah proposal pada MSCI dan fungsi ini selesai, kami akan melakukan review. Akan segera mulai dilakukan," ungkap Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, yang ditulis pada Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bursa untuk memperkuat struktur pasar serta meningkatkan kepercayaan investor, baik dari dalam negeri maupun internasional. Menurutnya, saat ini fokus utama adalah menyelesaikan berbagai inisiatif yang diajukan kepada MSCI, termasuk peningkatan transparansi dan kualitas data pasar.
Setelah proses tersebut selesai, BEI akan melanjutkan ke tahap evaluasi kebijakan internal, termasuk di dalamnya adalah kebijakan papan pemantauan khusus.
DPR Meminta penghapusan skema FCA, ini Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang menerapkan skema perdagangan Full Periodic Call Auction (FCA). Langkah ini diambil setelah adanya permintaan dari DPR untuk menghapus mekanisme tersebut.
"Ya kita akan evaluasi, jadi selain mungkin PRnya sosialisasi juga ya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada tetap sesuai dengan kebutuhan pasar. Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kebijakan ini awalnya dirancang dengan niat baik, yaitu untuk memberikan peluang kepada investor agar dapat mengaktifkan kembali perdagangan saham-saham yang selama ini kurang likuid atau tidak aktif di pasar reguler.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah saham yang termasuk dalam kriteria papan pemantauan khusus sebelumnya mengalami kesulitan dalam melakukan perdagangan secara normal di papan reguler akibat rendahnya minat beli dan jual dari para investor.