DPR Minta Skema FCA Dihapus, Begini Jawaban OJK
OJK akan mengevaluasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus dengan skema FCA setelah DPR meminta mekanisme tersebut ditinjau kembali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang menggunakan mekanisme perdagangan Full Periodic Call Auction (FCA). Langkah ini dilakukan setelah muncul permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar sistem tersebut ditinjau kembali.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya akan menelaah kebijakan tersebut sekaligus memperkuat sosialisasi kepada pelaku pasar.
“Ya kita akan evaluasi, jadi selain mungkin PRnya sosialisasi juga ya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Hasan, evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dengan kebutuhan pasar modal saat ini.
Awal Kebijakan
Hasan menjelaskan bahwa sejak awal kebijakan Papan Pemantauan Khusus dirancang dengan tujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk kembali memperdagangkan saham-saham yang sebelumnya tidak aktif di papan reguler.
Sejumlah saham yang masuk dalam kategori tersebut diketahui memiliki tingkat likuiditas rendah sehingga sulit diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan biasa.
“Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik, kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria, termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif yang selama ini kesulitan kalau masuk dalam papan yang reguler,” jelasnya.
Melalui mekanisme ini, diharapkan saham yang sebelumnya kurang diminati dapat kembali memiliki aktivitas transaksi sehingga investor tetap memiliki ruang untuk melakukan perdagangan.
Mekanisme FCA dan Isu Transparansi Harga
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerapan PPK adalah mekanisme pembentukan harga saham dalam sistem Full Periodic Call Auction. Berbeda dengan perdagangan kontinu di papan reguler, dalam skema ini transaksi tidak terjadi secara real time.
Proses pencocokan transaksi dilakukan secara berkala setelah sistem mengumpulkan minat beli dan jual dari para pelaku pasar. Tujuannya agar terbentuk keseimbangan permintaan dan penawaran sebelum harga saham ditentukan.
“Kan dalam konteks pembentukan harga gitu ya, kebetulan memang kan perlakuannya adalah periodical call gitu ya, sehingga sebetulnya itu dibutuhkan untuk mengumpulkan kembali minat jual dan beli dari peminat yang sebelumnya kurang untuk saham tertentu. Jadi, kalau dilakukan continue tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup,” jelasnya.
Meski demikian, OJK juga membuka kemungkinan untuk meningkatkan transparansi dalam sistem tersebut.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menampilkan indikator seperti indicative best bid dan best offer agar investor dapat melihat gambaran minat pasar sebelum transaksi terjadi.