Pemerintah Kebut Reformasi Pasar Modal, Begini Langkah Dijalankan
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran ekonomi.
Pemerintah mempercepat reformasi pasar modal melalui demutualisasi bursa dan meningkatkan free float sebesar 15 persen untuk memperkuat transparansi serta integritas dalam perdagangan saham. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa reformasi pasar modal nasional terus berlangsung guna meningkatkan transparansi dan integritas di bursa.
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Presiden telah memberikan arahan khusus untuk mempercepat perbaikan struktur pasar modal, termasuk melalui reformasi kelembagaan bursa. Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah mendorong demutualisasi bursa serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar.
"Bapak Presiden memerintahkan percepatan reformasi integritas pasar, antara lain melalui demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas dengan menaikkan minimum free float menjadi 15 persen sesuai standar global," ungkap Airlangga di Wisma Danantara pada Sabtu (31/1).
Menurut Airlangga, kebijakan untuk meningkatkan porsi saham yang beredar di publik (free float) akan membuat lebih banyak saham tersedia di pasar. Diharapkan, kondisi ini dapat mendorong transparansi, memperdalam likuiditas, serta meningkatkan kualitas tata kelola pasar modal Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengaturan mengenai beneficial ownership atau kepemilikan akhir saham, agar struktur kepemilikan perusahaan tercatat semakin transparan dan mudah untuk ditelusuri.
"Peningkatan transparansi kepemilikan dan kejelasan afiliasi pemegang saham menjadi bagian penting agar pasar modal kita sejajar dengan bursa modern internasional," jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar modal Indonesia dapat beroperasi dengan lebih baik dan sejalan dengan praktik internasional yang berlaku.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini bertujuan untuk mengubah struktur kelembagaan BEI dari yang semula dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual) menjadi sebuah perseroan yang dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, mengungkapkan bahwa demutualisasi BEI akan memungkinkan kepemilikan oleh pihak di luar perusahaan efek dengan memisahkan antara keanggotaan dan kepemilikan.
"Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia," jelasnya dalam penjelasan resmi Kementerian Keuangan pada Sabtu (31/1).
Proses demutualisasi ini diharapkan dapat menjadikan tata kelola bursa lebih profesional serta responsif terhadap dinamika sistem keuangan global. Dengan adanya struktur demutualisasi, diharapkan akan muncul inovasi dalam produk dan layanan, termasuk pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), serta instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.
Kebijakan demutualisasi bursa efek ini dinilai tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply side) dan permintaan (demand side). Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia ke depannya.
Segi Penawaran
Dari segi penawaran, tantangan yang dihadapi mencakup rendahnya free float yang menghambat aktivitas perdagangan secara aktif. Hal ini menyebabkan harga saham tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Untuk meningkatkan permintaan, partisipasi investor domestik, baik dari institusi maupun ritel, perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, kebijakan demutualisasi bursa efek bukanlah hal baru dalam konteks pengembangan pasar modal di tingkat global. Negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu melakukan transformasi dari struktur mutual menjadi yang lebih terbuka.