OJK Pimpin Reformasi Pasar Modal Indonesia: Transparansi dan Free Float Saham Jadi Prioritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran sentral dalam Reformasi Pasar Modal Indonesia, mengawal langkah strategis untuk transparansi dan peningkatan free float, ditargetkan rampung sebelum Mei 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memimpin proses Reformasi Pasar Modal Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan mengawal serangkaian strategi penting yang telah disepakati bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola. OJK akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan kelancaran proses.
Reformasi ini mencakup beberapa agenda krusial, termasuk ketentuan transparansi pemegang saham di bawah lima persen dan peningkatan batas saham publik. Seluruh upaya ini diharapkan dapat selesai sebelum Mei 2026, sesuai dengan perhatian dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Fokus OJK dalam Reformasi Pasar Modal Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran sentral dalam upaya Reformasi Pasar Modal Indonesia yang komprehensif. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menggarisbawahi pentingnya langkah ini. OJK akan memastikan setiap tahapan reformasi berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Langkah strategis ini melibatkan kolaborasi erat dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal. Keterlibatan OJK secara langsung menunjukkan keseriusan dalam menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan berdaya saing. Reformasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia.
OJK secara khusus akan memantau ketentuan transparansi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di bawah lima persen. Ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas di pasar modal. Selain itu, OJK juga akan mengawal proses demutualisasi BEI.
Peningkatan Transparansi dan Batas Free Float Saham
Salah satu poin utama dalam Reformasi Pasar Modal Indonesia adalah peningkatan batas free float saham. OJK berencana menaikkan ketentuan batas free float saham menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Revisi aturan ini ditargetkan terbit pada Februari 2026 dan berlaku untuk emiten baru maupun yang sudah tercatat.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi di pasar modal. Apabila emiten tidak dapat memenuhi aturan baru ini, OJK akan menerapkan kebijakan keluar atau exit policy. Namun, detail mengenai exit policy tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dipastikan.
Selain itu, OJK dan BEI akan menyesuaikan serta menyampaikan proposal sesuai kebutuhan MSCI terkait permintaan transparansi free float saham. Upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memenuhi standar internasional. Peningkatan free float diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing ke pasar modal domestik.
Demutualisasi BEI dan Penguatan Tata Kelola
Proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi agenda penting lainnya dalam Reformasi Pasar Modal Indonesia. OJK mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi ini. Penerbitan regulasi tersebut ditargetkan pada kuartal I tahun 2026.
Demutualisasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan independensi BEI sebagai penyelenggara pasar. Selain demutualisasi, OJK juga fokus pada penguatan penegakan hukum di pasar modal. Hal ini untuk memastikan kepatuhan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan investor.
Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari upaya menciptakan pasar modal yang sehat dan terpercaya. Penguatan tata kelola dan penegakan hukum akan memberikan kepastian bagi para pelaku pasar. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia.
Pengunduran Diri Dirut BEI Tidak Ganggu Operasional
Dalam konteks Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK juga menanggapi pengunduran diri Iman Rachman dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI. OJK menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral. Keputusan ini diambil terhadap kondisi pasar modal Indonesia saat ini.
Meskipun demikian, OJK memastikan bahwa pengunduran diri Dirut BEI tidak akan mengganggu operasional bursa. Seluruh fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, dan kustodian akan tetap berjalan normal. Hal ini ditegaskan oleh Inarno Djajadi untuk menenangkan kekhawatiran pelaku pasar.
Stabilitas operasional BEI menjadi prioritas utama di tengah proses reformasi yang sedang berjalan. OJK berkomitmen untuk menjaga kelancaran seluruh aktivitas di pasar modal. Ini menunjukkan bahwa fondasi operasional BEI tetap kuat meskipun ada perubahan kepemimpinan.
Sumber: AntaraNews