Delisting BEI: 18 Emiten Dihapus, Investor Diminta Waspada
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan delisting terhadap 18 emiten yang akan efektif pada 10 November 2026. Keputusan delisting ini diambil setelah proses pembinaan dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 emiten yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Langkah ini diambil karena emiten-emiten tersebut dinyatakan pailit atau telah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.
Sebelum mengambil keputusan delisting, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa BEI telah melalui berbagai tahapan pembinaan. Proses ini meliputi dorongan dan pemberian kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja mereka, sambil terus melakukan pemantauan ketat. Hal ini menunjukkan komitmen BEI dalam memberikan kesempatan kepada emiten untuk berbenah sebelum tindakan tegas diambil.
Nyoman menambahkan bahwa BEI juga telah berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern. Koordinasi ini terus berlanjut hingga emiten memenuhi kriteria delisting dan nantinya dalam pemenuhan kewajiban buy back saham pasca-delisting. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yang berlaku mulai 31 Desember 2024.
Proses dan Koordinasi BEI dalam Delisting Emiten
Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, BEI telah secara proaktif mengumumkan potensi delisting bagi emiten yang telah disuspensi selama enam bulan. Pengumuman ini diikuti dengan pengingat atau reminder yang dilakukan setiap enam bulan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada emiten agar segera melakukan perbaikan dan juga sebagai early warning bagi investor mengenai potensi delisting.
Proses pembinaan yang dilakukan BEI tidak hanya berhenti pada peringatan, tetapi juga melibatkan koordinasi erat dengan regulator dan pihak-pihak terkait. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertimbangkan berbagai aspek. Ini juga untuk memastikan bahwa hak-hak investor tetap terlindungi selama proses delisting berlangsung.
Landasan hukum untuk tindakan delisting ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BEI dalam melakukan pengembangan dan penguatan emiten serta perusahaan publik. Dengan adanya POJK ini, BEI memiliki dasar yang kuat untuk menindak emiten yang tidak memenuhi standar kelangsungan usaha.
Alasan dan Kriteria Delisting Emiten
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, BEI melakukan delisting atas saham emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Kondisi ini bisa bersifat finansial maupun hukum. Emiten yang tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah mengalami masalah tersebut akan menjadi target delisting.
Salah satu kriteria utama untuk delisting adalah suspensi efek emiten, baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai, selama paling kurang 24 bulan terakhir. Dalam kasus 18 emiten yang diumumkan, beberapa di antaranya telah disuspensi selama lebih dari 50 bulan, jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa emiten-emiten tersebut telah lama menghadapi masalah serius yang tidak dapat diatasi.
Selain suspensi berkepanjangan, status pailit juga menjadi alasan kuat untuk dilakukannya delisting. Tujuh dari 18 emiten yang akan di-delisting dinyatakan pailit, yang secara otomatis mengindikasikan ketidakmampuan perusahaan untuk melanjutkan operasionalnya. BEI memastikan bahwa setiap keputusan delisting didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar Emiten yang Terkena Delisting BEI
Pada 11 April 2026, BEI mengumumkan daftar 18 emiten yang akan dihapus pencatatannya, efektif mulai 10 November 2026. Emiten-emiten ini terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan alasan delisting mereka:
- Tujuh Emiten Delisting Akibat Pailit:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Perlindungan Investor Melalui Kebijakan Buyback
Sebelum delisting efektif pada 10 November 2026, BEI telah mewajibkan emiten terkait untuk melakukan buy back saham. Periode pelaksanaan buy back ini ditetapkan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi investor publik yang masih memegang saham dari emiten yang akan di-delisting.
Dengan adanya kewajiban buy back, investor memiliki kesempatan untuk menjual kembali saham mereka kepada perusahaan sebelum saham tersebut dihapus dari daftar perdagangan. Ini meminimalkan potensi kerugian bagi investor dan memberikan jalur keluar yang terstruktur. BEI terus mengawasi proses ini untuk memastikan bahwa hak-hak investor terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah buy back ini juga mencerminkan komitmen BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Melalui mekanisme ini, diharapkan investor dapat merasa lebih aman meskipun menghadapi situasi delisting emiten. Ini adalah bagian integral dari strategi perlindungan investor dalam ekosistem pasar modal.
Sumber: AntaraNews