Penjelasan BEI soal Delisting 18 Emiten Sepanjang Tahun 2026
Menurut Nyoman, salah satu kriteria utama delisting adalah ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah mengalami tekanan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait diterbitkannya pengumuman mengenai delisting terhadap 18 emiten. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa langkah delisting dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N.
Aturan tersebut mengatur penghapusan pencatatan saham bagi perusahaan yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum.
Menurut Nyoman, salah satu kriteria utama delisting adalah ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah mengalami tekanan serius.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, Bursa melakukan delisting atas saham Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” kata Nyoman kepada wartawan, di Jakarta, Senin (13/4).
Suspensi Perdagangan
Selain itu, perusahaan juga harus telah mengalami suspensi perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan delisting diambil, BEI telah melalui berbagai tahapan pembinaan. Bursa memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja, disertai pemantauan intensif terhadap perkembangan kondisi perusahaan.
"Sebelum memutuskan delisting, bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan," ujarnya.
Sistem Peringatan Dini untuk Lindungi Investor
Sebagai bagian dari perlindungan investor, BEI juga menerapkan mekanisme peringatan dini (early warning). Salah satunya melalui pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah disuspensi selama enam bulan.
Pengumuman tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan diulang setiap enam bulan sebagai bentuk pengingat bagi perusahaan tercatat sekaligus sinyal bagi investor terhadap potensi risiko.
"Sebagai bentuk dari perlindungn investor, Bursa juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah di suspensi selama 6 bulan dan melakukan reminder kembali setiap 6 bulan. Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting," pungkasnya.