Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 204 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan (LK) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sanksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan kedisiplinan pelaporan di pasar modal.
Mengutip keterbukaan informasi BEI pada Senin (20/4), mayoritas perusahaan yang terlambat tersebut dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan I (SP1). Keterlambatan ini menjadi perhatian serius karena laporan keuangan merupakan salah satu acuan utama bagi investor dalam mengambil keputusan.
Sejumlah perusahaan dari berbagai sektor tercatat masuk dalam daftar emiten yang dikenakan sanksi akibat keterlambatan pelaporan. Di antaranya adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Black Diamond Resources Tbk, serta Indofarma Tbk.
Advertisement
Perusahaan Sektor Energi
Selain itu, emiten lain yang turut terkena sanksi antara lain Toba Pulp Lestari Tbk, Kimia Farma Tbk, dan Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Tak hanya sektor konstruksi dan farmasi, perusahaan di sektor energi dan sumber daya juga tercatat dalam daftar tersebut. Beberapa di antaranya yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Trimegah Bangun Persada Tbk, serta PT Timah Tbk.
Selain itu, emiten tekstil dan manufaktur seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk juga masuk dalam daftar. Bahkan, perusahaan konstruksi pelat merah lainnya yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk turut dikenakan sanksi serupa.