BEI Cabut Suspensi Dua Emiten Usai Bayar Biaya Pencatatan Tahunan
BEI sebelumnya memberikan sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan 2026 kepada 50 perusahaan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhadap dua perusahaan yakni PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.
Pencabutan suspensi tersebut sesuai dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026, dan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek.
"Maka Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat berikut ini pada hari Jumat, 20 Februari 2026, PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk," tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (20/2).
BEI Sanksi 50 Perusahaan
Sebelumnya, BEI memberikan sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 kepada 50 perusahaan tercatat atau emiten.
"Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 14 Februari 2026 yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026, terdapat 50 Perusahaan Tercatat Saham yang belum melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran," dalam Keterbukaan BEI, Rabu (18/2).
Dalam pengumuman Bursa tersebut, dijelaskan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan tercatat untuk melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026, hal itu merujuk terhadap ketentuan VIII.4.2.
Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa biaya Pencatatan Saham tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.
Kemudian, juga merujuk pada ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa biaya Pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.
Serta mengacu pada ketentuan II.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.