Lonjakan Harga Tak Wajar, BEI Setop Sementara Perdagangan 6 Saham Ini
BEI menghentikan sementara perdagangan saham enam emiten sejak 8 Januari 2026 setelah terjadi kenaikan harga kumulatif signifikan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham enam emiten menyusul kenaikan harga kumulatif yang dinilai signifikan dalam periode singkat.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan perlindungan investor di pasar modal.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/1/2026), penghentian sementara diberlakukan mulai sesi pertama perdagangan 8 Januari 2026 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Emiten yang terkena kebijakan ini meliputi:
- PT Arkora Hydro Tbk (ARKO)
- PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD)
- PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) beserta Waran Seri I GRPM (GRPM-W)
- PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE)
- PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS)
- PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI)
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan alasan suspensi tersebut.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Yulianto.
BEI Sebut Langkah Ini Bersifat Cooling Down
Dalam penjelasan terpisah, BEI menyatakan bahwa kebijakan penghentian sementara tersebut merupakan langkah pendinginan (cooling down) guna memberi waktu bagi investor dalam mencermati pergerakan harga dan informasi emiten.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor,” ujarnya.
BEI juga meminta seluruh pelaku pasar, termasuk investor dan pemangku kepentingan lainnya, untuk terus mengikuti keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten selama masa penghentian sementara berlangsung.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkasnya.