BEI Cabut Suspensi, Perdagangan Saham AGII Kembali Dibuka Hari Ini
Pembukaan kembali perdagangan saham AGII mulai berlaku pada sesi I perdagangan Kamis, 12 Maret 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) setelah sebelumnya dikenakan penghentian sementara atau suspensi.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (12/3) dengan dicabutnya kebijakan tersebut, investor kini sudah dapat kembali melakukan transaksi atas saham emiten gas industri tersebut di pasar.
Pembukaan kembali perdagangan saham AGII mulai berlaku pada sesi I perdagangan Kamis, 12 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan BEI setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi perdagangan saham perseroan.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa pembukaan suspensi merujuk pada pengumuman sebelumnya terkait penghentian sementara perdagangan saham AGII.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Rabu (11/3), BEI menyebut bahwa suspensi yang sebelumnya diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai kini resmi dicabut.
"Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00091/BEI.WAS/03-2026 tanggal 4 Maret 2026, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 12 Maret 2026," kata Pande.
Suspensi Dilakukan karena Lonjakan Harga
Sebelum keputusan pembukaan kembali ini, BEI sempat menghentikan perdagangan saham AGII mulai sesi I pada 5 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah saham perusahaan mengalami kenaikan harga kumulatif yang dinilai cukup signifikan dalam waktu singkat.
Langkah penghentian sementara itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor agar dapat mempertimbangkan keputusan investasinya secara lebih matang.
BEI juga mengingatkan pelaku pasar untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, sehingga setiap keputusan transaksi dapat didasarkan pada informasi yang memadai.
Selain itu, otoritas bursa menekankan pentingnya kehati-hatian investor dalam mencermati pergerakan saham yang mengalami volatilitas tinggi di pasar. Dengan dibukanya kembali suspensi ini, saham AGII dapat kembali diperdagangkan secara normal di Bursa Efek Indonesia.