Di Tengah Transisi, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan Holistik

Meskipun terjadi transisi kepemimpinan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan agenda Reformasi Pasar Modal OJK dengan pendekatan holistik demi stabilitas dan pertumbuhan pasar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Di Tengah Transisi, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan Holistik
Meskipun terjadi transisi kepemimpinan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan agenda Reformasi Pasar Modal OJK dengan pendekatan holistik demi stabilitas dan pertumbuhan pasar. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan agenda reformasi pasar modal Indonesia tetap berjalan di tengah transisi kepemimpinan lembaga ini. Pernyataan ini disampaikan usai empat petinggi OJK mengundurkan diri dari jabatan secara beruntun pada Jumat (30/1). Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/1).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa lembaganya akan bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat reformasi di pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap gejolak pasar beberapa waktu terakhir yang menjadi perhatian berbagai pihak.

Pendekatan holistik ini mencakup perbaikan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, serta peningkatan literasi dan perlindungan kepada investor, terutama investor ritel. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga menjadi fokus utama. OJK berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal nasional.

OJK akan memperbaiki kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan di bursa. Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan investor, khususnya ritel, juga menjadi prioritas utama. Ini bertujuan menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan terinformasi.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan diterapkan untuk menjaga integritas pasar. Regulator juga berencana meningkatkan likuiditas serta pendalaman pasar melalui kebijakan peningkatan minimal free float 15 persen. Optimalisasi peran liquidity provider juga akan dioptimalkan.

Peningkatan peran investor institusional, khususnya asuransi dan dana pensiun milik pemerintah, didorong melalui peningkatan batas maksimal investasi di instrumen saham. Ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan governance. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pasar modal.

Aktivitas bank umum di pasar modal akan diperluas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini menjadi landasan hukum untuk mendorong partisipasi lebih besar dari sektor perbankan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Peningkatan transparansi pemegang saham juga menjadi agenda penting OJK. Kewajiban transparansi ultimate beneficial ownership (UBO) akan diberlakukan. Demikian pula dengan affiliated party disclosure untuk mengungkapkan pihak terafiliasi.

Penguatan due diligence dan know your customer (KYC) oleh perusahaan efek juga akan ditingkatkan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pasar. Ini sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan meningkatkan kepercayaan investor.

OJK berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh. Penyelidikan terhadap praktik “goreng-menggoreng” saham atau memanipulasi pasar secara masif akan segera dimulai. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pasar.

Penanganan kasus-kasus besar akan difokuskan pada penegakan hukum yang memberikan efek jera. Pengawasan market conduct juga akan diperkuat, termasuk kepada para financial influencer. Ini untuk memastikan perilaku pasar yang adil dan transparan.

Penguatan tata kelola dan pengurangan konflik kepentingan juga menjadi prioritas. Hal ini akan dilakukan antara lain melalui demutualisasi bursa yang mengubah struktur kelembagaan dan memperluas kepemilikan. Reformasi proses dan struktur tata kelola pada self-regulatory organization (SRO) juga akan dilakukan.

SRO yang dimaksud meliputi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pasar modal Indonesia. OJK menegaskan tidak ada kekosongan kepemimpinan dan semua kebijakan akan tetap berjalan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi