OJK Siapkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Ini Bocoran Lengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan rencana peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) yang berbasis pada emas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peluncuran produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas pada tahun ini, seiring dengan selesainya proses regulasi dan kesiapan industri.
"Kita harapkan tahun ini bisa terbit (ETF Emas)," ungkap Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, M. Maulana, saat ditemui di Gedung BEI pada Senin (20/4/2026).
Maulana menjelaskan bahwa saat ini ETF emas masih dalam tahap penggodokan regulasi serta koordinasi antara pelaku industri.
"Sebentar lagi ada ETF emas, sebentar lagi sedang digodok ini ya prosesnya," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum untuk ETF emas sedang disiapkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini merupakan bagian dari inisiatif regulator untuk memperdalam pasar (market deepening) dan memberikan akses investasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Produk ETF emas ini termasuk dalam delapan rencana aksi OJK untuk mempercepat integritas dan pengembangan pasar modal. Salah satu fokus utama dalam rencana tersebut adalah pembukaan pasar, termasuk peluncuran produk baru seperti ETF emas dan penguatan ekosistem investasi.
"Jadi ETF emas itu, sebenarnya POJK nomor 2 tahun 2026, POJK sedang mengeluarkan POJK tersebut. Jadi, ini salah satu usaha OJK untuk memperdalam market opening, Indonesia ya," jelasnya. Ia berharap bahwa peluncuran produk ini dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan jumlah investor dan investasi di pasar modal.
Masih dalam Tahap Koordinasi dengan Pelaku Industri
Maulana menuturkan bahwa saat ini, proses pengembangan ETF emas masih berada dalam tahap koordinasi antara regulator dan pelaku industri. Beberapa pihak yang terlibat dalam proses ini meliputi lembaga keuangan, bank kustodian, serta bank bulion.
Sejumlah institusi seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia disebutkan akan berperan dalam ekosistem bank bulion yang mendukung ETF emas. Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur, mekanisme transaksi, serta penyimpanan emas fisik sebagai underlying asset dari ETF tersebut.
“Masih koordinasi, jadi kita sudah keluarkan ini, tapi kan pelaku-pelakunya masih koordinasi ini. Sekarang ada Pegadaian, ada BSI, nanti mereka masih berkoordinasi untuk mempersiapkan semuanya ini,” pungkasnya. Dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak, diharapkan pengembangan ETF emas dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan. Proses ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas investasi emas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari penerbitan hingga pengelolaan produk. Di dalamnya termasuk penetapan electronic gold receipt sebagai efek, persyaratan KIK dan prospektus, serta mekanisme pencatatan dan penawaran unit penyertaan ETF emas.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat struktur pasar modal, khususnya instrumen berbasis emas yang memiliki potensi menarik bagi investor. Eddy menambahkan bahwa regulasi tersebut akan mengatur posisi dealer partisipan, sponsor, dan ketentuan teknis lainnya agar industri ETF emas dapat beroperasi dengan tata kelola yang jelas.
“Jadi kemarin itu kan pemerintah barusan me-launching bullion bank. Nah ini dalam rangka mendukung itu kita keluarkan aturan mengenai EDF Gold-nya,” katanya. OJK berharap kehadiran ETF emas dapat memperluas pilihan investasi, memperkuat pasar domestik, serta meningkatkan akses investor terhadap instrumen berbasis komoditas dengan standar tata kelola yang lebih terstruktur.