OJK Perkuat Industri Bullion Nasional Melalui ETF dan Tokenisasi Emas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan strategi baru untuk memperkuat industri bullion di Indonesia, termasuk peluncuran ETF dan tokenisasi emas yang inovatif. Ini akan memperluas akses investasi dan meningkatkan efisiensi pasar emas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan nasional dengan memperkenalkan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat industri bank emas (bullion bank) di Indonesia. Pengembangan ini diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi investor ke pasar emas melalui instrumen pasar modal.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di perusahaan efek dengan aset yang mendasari berupa emas atau dikenal sebagai ETF emas. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi operasional ETF emas di perusahaan efek.
Selain ETF emas, OJK juga secara aktif mendorong inovasi melalui pengembangan tokenisasi emas. Kedua langkah ini merupakan bagian integral dari peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan ekosistem bullion nasional periode 2026-2031. Tujuan utamanya adalah menjadikan emas sebagai instrumen strategis pendorong perekonomian nasional.
Akselerasi Pasar Emas dengan ETF Emas
OJK telah resmi menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur tentang ETF emas. Peraturan ini memungkinkan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk diperdagangkan di perusahaan efek dengan emas sebagai aset dasarnya. Penerbitan POJK ini menjadi tonggak penting dalam upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini disusun untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar serta sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bullion. Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah menjadikan bullion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional.
Kehadiran ETF emas diharapkan dapat memenuhi minat masyarakat Indonesia terhadap investasi emas. Instrumen ini dirancang untuk memperluas akses investor terhadap pasar emas melalui mekanisme pasar modal yang lebih terstruktur. Dengan demikian, investasi emas menjadi lebih mudah dijangkau oleh berbagai kalangan investor.
Inovasi Tokenisasi Emas dan Manfaatnya
Selain ETF, OJK juga aktif mendorong inovasi keuangan melalui pengembangan tokenisasi emas. Proses tokenisasi ini memungkinkan emas fisik direpresentasikan dalam bentuk token digital. Inisiatif ini sedang diuji coba dalam regulatory sandbox OJK dan menunjukkan progres yang sangat positif.
Dian Ediana Rae melaporkan bahwa selama masa uji coba di sandbox, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi. Nilai transaksi dari proses tokenisasi ini mencapai sekitar Rp8 miliar, menunjukkan potensi besar instrumen ini. Hasil uji coba ini memberikan gambaran optimis terhadap implementasi tokenisasi emas di masa depan.
Manfaat utama yang dapat diperoleh dari tokenisasi emas meliputi fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi. Fraksionalisasi memungkinkan kepemilikan emas dalam jumlah yang sangat kecil, membuatnya lebih terjangkau. Efisiensi transaksi dan transparansi kepemilikan juga akan meningkat signifikan dengan teknologi ini.
Roadmap Ekosistem Bullion Nasional dan Pertumbuhan Investor
Pengembangan berbagai instrumen seperti ETF dan tokenisasi emas merupakan bagian integral dari roadmap pengembangan dan penguatan ekosistem bullion nasional. Roadmap ini berfungsi sebagai panduan arah pengembangan kegiatan usaha bullion dan ekosistem emas di Indonesia. Dokumen ini mencakup pengembangan dari hulu hingga hilir serta kegiatan usaha bullion di sektor jasa keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menyampaikan perkembangan positif dalam industri ini. Jumlah nasabah bullion bank mengalami peningkatan signifikan dalam satu tahun terakhir. Peningkatan ini menunjukkan minat masyarakat yang tinggi terhadap investasi emas dan kepercayaan pada sistem bullion nasional.
Data menunjukkan bahwa jumlah nasabah bullion bank meningkat dari 3,2 juta orang pada Februari 2025 menjadi sekitar 5,7 juta orang saat ini. Pertumbuhan ini mencerminkan keberhasilan upaya pemerintah dan OJK dalam memperkuat industri bullion. Ini juga menandakan potensi besar pasar emas di Indonesia untuk terus berkembang.
Sumber: AntaraNews