Benarkah LPS Bakal Jadi Penjamin Simpanan Bank Emas? Begini Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman memberikan tanggapan terkait kemungkinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin simpanan emas. Dia menegaskan bahwa pertanyaan mengenai hal ini perlu dikonfirmasi langsung ke LPS sesuai dengan kewenangannya.
"Untuk pertanyaan terkait LPS, mohon untuk dikonfirmasi ke LPS sesuai dengan kewenangannya," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, Jumat (7/8).
Agusman menjelaskan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion bank harus memenuhi beberapa persyaratan.
"LJK wajib memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion antara lain permodalan dan kesiapan infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan penilaian keaslian emas," jelasnya.
Kriteria LJK Bisa Selenggarakan Kegiatan Bullion Bank
Adapun kriteria LJK yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan usaha bullion antara lain, kegiatan utama adalah penyaluran kredit/pembiayaan, memiliki modal inti Rp14 triliun, dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
Selain itu, LJK yang ingin terlibat dalam usaha ini harus memiliki kesiapan infrastruktur, termasuk sumber daya manusia yang kompeten dalam menilai keaslian emas.
Kata Agsuman, baru dua LJK yang memperoleh izin usaha bulion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Namun, peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Saat ini terdapat 2 LJK yang telah mendapatkan izin usaha bulion yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," ujarnya.
Dukungan OJK Terhadap Bullion Bank
Adapun sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Bullion Bank di Indonesia, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
"OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion," ujarnya.
Dengan regulasi ini, diharapkan industri perbankan dan lembaga keuangan semakin aktif dalam mengembangkan layanan terkait emas.
Setelah peresmian layanan bank emas oleh Presiden RI, sektor usaha bullion diprediksi akan terus berkembang.
Produk-produk dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat memperkuat industri ini serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas.
"Setelah peresmian layanan bank emas oleh Presiden RI, kegiatan usaha bulion diperkirakan akan terus meningkat melalui produk-produk yang ditawarkan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," pungkasnya.