Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara aktif menginisiasi langkah strategis untuk melindungi generasi muda di wilayahnya dari berbagai ancaman. Dorongan ini diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Nagari (Pernag) atau Peraturan Desa (Perdes) yang spesifik dan mengikat di tingkat lokal.
Regulasi ini bertujuan untuk membentengi remaja dari berbagai ancaman sosial yang kian kompleks. Termasuk di dalamnya adalah bahaya narkoba, pergaulan bebas, serta perilaku menyimpang lainnya yang berpotensi merusak moral dan tatanan budaya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menekankan pentingnya peran wali nagari dan kepala desa dalam menciptakan lingkungan aman bagi generasi penerus. Hal ini disampaikan usai menghadiri pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, pada hari Rabu.
Advertisement
Advertisement
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa penguatan regulasi di tingkat nagari selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang ini secara tegas menekankan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sebagai landasan bermasyarakat.
Prinsip tersebut menjadi landasan kuat bagi nagari untuk menciptakan aturan yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan kearifan budaya. Tujuannya adalah menjaga identitas budaya Minang dari pengaruh negatif globalisasi yang tidak sesuai dan merusak.
Beberapa waktu lalu, provinsi tersebut sempat dihebohkan oleh kasus kenakalan remaja akibat pergaulan bebas serta peredaran narkoba yang merusak citra Ranah Minang. Oleh karena itu, regulasi di tingkat nagari dan desa sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda.
Advertisement
Pemprov Sumbar juga telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota di seluruh wilayah. Edaran ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan pentingnya inisiatif Perlindungan Generasi Muda ini secara menyeluruh.
Advertisement
Meskipun beberapa nagari telah menjalankan regulasi perlindungan remaja secara mandiri, gerakan ini perlu dilakukan secara masif dan terkoordinasi. Dengan demikian, upaya Perlindungan Generasi Muda dapat berjalan maksimal, merata, dan memberikan dampak positif di seluruh wilayah Sumbar.
Gubernur Mahyeldi juga menyoroti pentingnya peran orang tua asuh, khususnya di daerah yang memiliki perguruan tinggi. Terutama bagi mahasiswa yang tinggal di asrama dan kos-kosan, keberadaan orang tua asuh dapat menjadi pengawas dan pembimbing untuk mencegah kejadian tidak diinginkan.
Secara terpisah, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, telah mengambil langkah konkret dalam upaya Perlindungan Generasi Muda. Pihaknya membatasi jam operasional hiburan malam orgen tunggal dan sejenisnya hingga pukul 23.30 WIB.
Advertisement
Pembatasan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak negatif hiburan malam. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat bersama pemangku kepentingan dan penerbitan Surat Keputusan Bersama yang mengikat.
Sumber: AntaraNews