OJK Catat Kontribusi Pajak Kripto Rp719,61 Miliar per November 2025: Kepatuhan Meningkat di Tengah Tantangan Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kontribusi pajak kripto mencapai Rp719,61 miliar per November 2025, menunjukkan peningkatan kepatuhan meskipun nilai transaksi menurun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto di Indonesia telah mencapai angka signifikan. Data terbaru menunjukkan total penerimaan pajak sebesar Rp719,61 miliar hingga November 2025. Angka ini mencerminkan kinerja sektor aset digital yang terus berkembang di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan laporan ini dalam rapat kerja. Pertemuan penting tersebut berlangsung bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada hari Rabu. Laporan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi industri aset kripto.
Meskipun nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, kontribusi pajaknya justru meningkat. Penurunan transaksi tercatat dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun hingga akhir Desember 2025. Namun, kepatuhan pajak tampak semakin membaik di bawah pengawasan OJK.
Peningkatan Pajak di Tengah Penurunan Transaksi
OJK mencatat kontribusi pajak perdagangan kripto sebesar Rp719,61 miliar per November 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian pajak pada tahun 2024 yang hanya Rp620,4 miliar. Padahal, nilai transaksi pada 2024 jauh lebih tinggi, mencapai Rp650,61 triliun.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan pajak ini merupakan indikasi positif. Hal ini menunjukkan bahwa para pedagang aset keuangan digital semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan ini terjadi setelah sektor tersebut berada di bawah pengawasan ketat OJK.
Meskipun demikian, nilai transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika menarik antara volume transaksi dan kepatuhan perpajakan di industri ini.
Tantangan Tarif Pajak dan Persaingan Global
Di sisi lain, industri aset keuangan digital nasional menghadapi tantangan serius terkait tarif pajak penghasilan (PPh). Pelaku industri menilai tarif PPh sebesar 0,21 persen yang dikenakan saat ini cukup memberatkan. Besaran ini dianggap signifikan mengingat margin keuntungan yang tipis dalam setiap transaksi.
Hasan Fawzi menyoroti bahwa komponen biaya yang dikenakan dari pedagang hanya berkisar 2-3 angka di belakang koma secara persentase. Tarif PPh yang ada juga lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterapkan di industri sejenis pada tingkat regional maupun global. Kondisi ini menciptakan disparitas yang kurang menguntungkan bagi pelaku usaha domestik.
Tantangan ini semakin diperparah dengan fakta bahwa sekitar 72 persen dari 25-29 pedagang aset keuangan digital yang berizin OJK masih mencatatkan kerugian usaha. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan dan daya saing industri kripto di Indonesia. OJK mengakui perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan perpajakan ini.
Dorongan Insentif untuk Ekosistem Nasional
Melihat kondisi tersebut, OJK menyerukan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk mendorong kemajuan ekosistem aset keuangan digital nasional. Industri ini masih dalam tahap awal pengembangan dan sangat membutuhkan insentif. Dukungan ini krusial agar industri dapat tumbuh optimal dan bersaing secara sehat.
Persaingan utamanya datang dari platform asing yang telah lebih dulu mapan di pasar global. Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa sebagian besar transaksi konsumen lokal masih dilakukan melalui bursa-bursa regional dan global. Hal ini terjadi tanpa melalui ekosistem domestik yang berizin OJK.
Oleh karena itu, OJK berharap adanya kebijakan yang lebih mendukung untuk memperkuat pelaku industri dalam negeri. Insentif yang tepat dapat membantu pedagang lokal untuk bersaing. Tujuannya adalah agar transaksi aset kripto dapat lebih banyak tersalurkan melalui platform domestik.
Sumber: AntaraNews