Mulai 1 Agustus Pemerintah Hapus Pajak PPN untuk Transaksi Kripto
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah secara resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto.
Pemerintah telah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto terhitung mulai 1 Agustus 2025. Penghapusan ini terjadi setelah status kripto berubah dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan, "PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada," dalam sebuah media briefing di kantor DJP, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025). Meskipun demikian, berita ini tidak sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi para investor.
Sebagai bentuk kompensasi atas dihapuskannya PPN, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final untuk transaksi kripto. Untuk transaksi yang dilakukan melalui pelaku perdagangan dalam negeri (PPMSE domestik), tarif naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara untuk transaksi luar negeri, tarifnya mencapai 1%.
Bimo menjelaskan, "PPH Pasal 22 final yang diterapkan di PMK yang baru itu 0,21% dalam negeri, yang dipungut oleh PPMSE dalam negeri (PAKD). Lalu yang 1% luar negeri dipungut oleh PPMSE luar negeri atau menyetorkan sendiri." Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyesuaian untuk menjaga "level playing field" di tengah perkembangan ekosistem digital yang terus berubah.
Dengan demikian, meskipun PPN telah dihapus, pemerintah berupaya agar kontribusi pajak dari sektor kripto tetap tidak menurun. "Jadi, ini level of playing field-nya tetap sama," ungkap Bimo.
Pengawasan terhadap cryptocurrency kini beralih ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berkaitan dengan peralihan tanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk di dalamnya aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital di Indonesia serta mencerminkan sinergi yang erat antara OJK dan Bappebti.
Hasan juga menekankan bahwa "Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional," seperti yang disampaikan dalam keterangan resmi OJK pada Kamis (31/7/2025). Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terintegrasi, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Hasan menekankan bahwa pengembangan ekosistem aset digital nasional harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. Hal ini penting agar tidak menimbulkan risiko yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. "Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," tegasnya. Selain itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya juga menggarisbawahi pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. "Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi," kata Tirta.