Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini memusatkan perhatiannya pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Pergeseran fokus ini terjadi setelah pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).
Peralihan kewenangan ini telah berlaku sejak 10 Januari 2025, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meskipun demikian, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengakui bahwa perubahan ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas, menimbulkan kebutuhan akan edukasi yang lebih intensif.
Untuk mengatasi kesenjangan pemahaman tersebut, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi komprehensif kepada publik. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama ketiga lembaga pengawas tersebut dalam memastikan transparansi dan kepastian hukum di sektor keuangan digital Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Tugas pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya diemban Bappebti kini telah dialihkan secara spesifik. OJK bertanggung jawab atas aset kripto serta derivatif keuangan, seperti indeks saham dan single stock. Sementara itu, Bank Indonesia mengambil alih pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.
Tujuan utama dari peralihan kewenangan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperkuat sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan ekosistem keuangan digital dapat berkembang lebih teratur dan aman bagi para pelaku pasar.
Menyusul perubahan ini, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto. Hal ini penting untuk diluruskan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak pada penawaran dari entitas ilegal yang mungkin memanfaatkan kebingungan publik. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas entitas sebelum berinvestasi.
Advertisement
Tirta Karma Senjaya menegaskan, "Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK." Ini menunjukkan komitmen lembaga dalam melindungi konsumen.
Advertisement
Dengan beralihnya kewenangan pengawasan aset kripto, Bappebti kini memusatkan seluruh sumber dayanya pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas. Selain itu, optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) juga menjadi prioritas utama lembaga ini dalam rangka memperkuat pasar komoditas nasional.
Data menunjukkan bahwa nilai transaksi PBK pada periode Januari-Juli 2025 mencapai Rp25.964 triliun dalam notional value, dengan volume mencapai 8,17 juta lot. Angka ini menandakan pertumbuhan signifikan, di mana baik nilai maupun volume transaksi PBK mengalami kenaikan masing-masing sebesar 50,9 persen dan 5,4 persen secara year-on-year.
Di sisi lain, nilai penerbitan resi gudang pada periode Januari-Agustus 2025 tercatat sebesar Rp1,28 triliun. Jumlah ini mencakup volume barang sebanyak 68,36 ribu ton yang tersebar dalam 330 resi gudang. Transaksi SRG ini didukung oleh berbagai komoditas penting seperti timah, kopi, rumput laut, ikan, kedelai, tembakau, gula, beras, dan gabah, menunjukkan diversifikasi pasar.
Advertisement
Adapun nilai transaksi Pasar Lelang Komoditas (PLK) pada Januari-Agustus 2025 mencapai Rp15,86 miliar. Angka ini merupakan representasi dari aktivitas beberapa penyelenggara lelang yang berlokasi di Riau, Aceh, dan Jawa Barat, dengan total frekuensi penyelenggaraan lelang sebanyak 31 kali. Ini menunjukkan peran penting PLK dalam memfasilitasi perdagangan komoditas di berbagai daerah.
Sumber: AntaraNews