OJK sebut Pajak Kripto Kini Lebih Jelas
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penguatan klasifikasi aset kripto sebagai aset keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto justru memberikan kepastian hukum sekaligus pengaturan yang lebih jelas terhadap industri kripto di tengah berkembang pesat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penguatan klasifikasi aset kripto sebagai aset keuangan digital. Dengan demikian, maka aset kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga.
“Sejalan dengan itu, transaksi aset kripto diperlakukan sebagai surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Selasa (5/8).
Siapa yang diuntungkan dengan regulasi kripto yang baru ini?
Regulasi ini, lanjut Hasan, menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan platform aset kripto berizin di dalam negeri.
Hal ini terlihat dari penerapan tarif PPh yang jauh lebih rendah dibandingkan transaksi melalui platform luar negeri, di mana tarifnya bisa mencapai lima kali lipat.
Ia berharap seluruh pihak, baik regulator, pelaku industri, maupun masyarakat, bisa bersama-sama mendorong kebijakan serta insentif untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital di Indonesia.
“Sektor ini masih membutuhkan banyak dukungan, terutama pada fase awal pengembangannya,” ujarnya.
Hasan juga menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang adil agar industri kripto domestik dapat bersaing dengan pemain global.
Menurutnya, kesetaraan ini menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pemain utama di industri aset digital kawasan regional.
Ada insentif dari OJK
Sebagai bentuk dukungan, OJK menetapkan insentif berupa pembebasan pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor aset keuangan digital.
Pada tahun pertama 2025, tarif pungutan ditetapkan 0 persen, kemudian akan ada penyesuaian tarif untuk empat tahun berikutnya.
“Kami berharap upaya OJK dalam penguatan industri aset kripto domestik mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama melalui regulasi yang adaptif dan insentif yang dibutuhkan pada fase awal pengembangan,” jelas Hasan.
PPN Dihapus, PPh Final Naik
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan salah satu perubahan signifikan dari PMK 50/2025 adalah penghapusan PPN atas transaksi kripto.
Sebelumnya, PPN dikenakan 0,11 persen untuk transaksi melalui platform terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen untuk transaksi non-Bappebti.
Dengan klasifikasi baru sebagai surat berharga, kripto kini tidak lagi menjadi objek PPN.Sebagai kompensasi, tarif PPh Pasal 22 Final mengalami kenaikan.
Untuk transaksi melalui pelaku perdagangan sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, tarif pajak naik menjadi 0,21 persen. Sementara untuk transaksi luar negeri, tarif ditetapkan 1 persen, dipungut oleh PPMSE asing atau disetor sendiri oleh wajib pajak.
“PPN tidak dikenakan lagi karena kripto kini masuk kriteria surat berharga. Namun, PPh Pasal 22 final mengalami sedikit kenaikan untuk mengkompensasi PPN yang dihapus,” ujar Bimo.