Trivia Ekonomi: Pajak Kompetitif Kripto Dorong Platform Legal, Kontribusi ke PDB Bisa Capai Rp260 Triliun
Studi LPEM FEB UI mengungkap **pajak kripto** yang kompetitif krusial untuk menarik investor ke platform legal. Kebijakan ini berpotensi mendongkrak kontribusi ekonomi hingga Rp260 triliun. Simak selengkapnya!
Peneliti Lembaga Penyelidikan dan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FEB UI, Prani Sastiono, baru-baru ini menyoroti pentingnya insentif pajak. Insentif ini diharapkan dapat mendorong penggunaan platform legal dalam investasi aset kripto di Indonesia.
Studi LPEM FEB UI menemukan bahwa penetapan tingkat pajak yang kompetitif sangat krusial. Kebijakan ini dapat menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk berinvestasi secara legal. Selain itu, peningkatan variasi aset kripto juga diperlukan.
Temuan ini muncul di tengah masih banyaknya responden yang menggunakan platform ilegal untuk transaksi kripto. Padahal, aset kripto memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional.
Pajak Kompetitif sebagai Kunci Pendorong Platform Legal
Prani Sastiono dari LPEM FEB UI menegaskan bahwa penerapan tingkat pajak yang kompetitif merupakan salah satu insentif vital. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan platform legal dalam investasi aset kripto. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih teratur dan aman.
Menurut Prani, "Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan terhadap platform ilegal bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan komprehensif dalam regulasi pajak kripto.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak kripto pada 25 Juli 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, penyerahan aset kripto yang kini disamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi bagi para investor dan pelaku pasar kripto.
Potensi Ekonomi Kripto dan Tantangan Platform Ilegal
Studi LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa masih banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal secara bersamaan, sekitar 20 persen. Bahkan, 5 persen responden hanya menggunakan platform ilegal untuk transaksi aset kripto mereka. Ini menunjukkan adanya celah yang perlu ditangani dalam ekosistem investasi digital.
Padahal, aset kripto memiliki potensi besar untuk meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia. Khususnya dengan memberikan akses investasi digital kepada masyarakat dengan denominasi kecil. Sebagian besar, yakni 82 persen dari 1.227 responden, membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang.
Hingga Juli 2025, total transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp276,54 triliun dengan 16,5 juta akun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, di mana pada tahun 2024 saja, nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun. Peningkatan ini lebih dari 335 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan minat pasar yang tinggi.
Analisis Input-Output dari studi ini juga menemukan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal berkontribusi 0,32 persen terhadap PDB nasional, senilai Rp70,04 triliun. Aktivitas ini juga berhasil menciptakan sekitar 333 ribu lapangan kerja, atau 0,23 persen dari total angkatan kerja di Indonesia.
Apabila seluruh transaksi kripto di platform ilegal dapat dialihkan ke platform legal, kontribusi ekonomi diperkirakan bisa meningkat drastis. Proyeksi menunjukkan peningkatan hingga Rp189-260 triliun atau 0,86-1,18 persen terhadap PDB nasional. Selain itu, potensi penciptaan lapangan kerja juga melonjak antara 892 ribu hingga 1,22 juta.
Peran Industri dan Regulator dalam Ekosistem Kripto
PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto di Indonesia yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyambut baik hasil studi ini. Direktur Utama PT CFX, Subani, menyatakan bahwa studi ini menjadi validasi bahwa ekosistem aset kripto legal telah memiliki fondasi yang kuat dan berpotensi besar.
CFX berkomitmen untuk meningkatkan literasi masyarakat agar semakin paham pentingnya bertransaksi di platform legal. Subani menjelaskan, "Kami akan memperkuat literasi dan edukasi masyarakat agar semakin paham pentingnya bertransaksi di platform legal, serta mengembangkan inovasi produk seperti tokenisasi dan derivatif untuk meningkatkan daya saing pasar."
LPEM FEB UI menilai bahwa kebijakan strategis yang mendukung industri kripto perlu diarahkan pada beberapa aspek. Ini termasuk penegakan hukum terhadap platform ilegal, peningkatan variasi aset seperti stablecoin, penerapan tarif pajak kompetitif, dan kampanye literasi investasi digital yang masif.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara regulator, industri, dan akademisi, perdagangan aset kripto diharapkan dapat berkembang. Tujuannya adalah menjadikan aset kripto sebagai pilar penting bagi ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan.
Sumber: AntaraNews