DJP Himpun Rp1,13 Triliun dari Pajak Sektor Digital di Awal 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menghimpun Rp1,13 triliun dari pajak sektor digital pada Januari 2026, menunjukkan kontribusi signifikan ekonomi digital bagi penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak yang substansial dari sektor ekonomi digital pada bulan pertama tahun 2026. Total penghimpunan mencapai Rp1,13 triliun, menandakan peran krusial sektor ini dalam pendapatan negara. Realisasi ini menunjukkan pertumbuhan kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara yang semakin besar.
Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,02 triliun. Selain itu, pajak kripto dan pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P) turut menyumbang angka signifikan. Data ini memperkuat posisi ekonomi digital sebagai salah satu pilar utama bagi keuangan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa angka tersebut mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan perluasan basis pemajakan sektor ini. Upaya ini dilakukan melalui regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi yang efektif.
PPN PMSE: Pilar Utama Penerimaan Pajak Digital
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dalam penghimpunan pajak sektor digital pada Januari 2026. Angka Rp1,02 triliun berhasil dikumpulkan dari sektor ini dalam satu bulan pertama. Sejak tahun 2020 hingga Januari 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp36,69 triliun.
Kontribusi ini berasal dari 223 PMSE dari total 242 perusahaan yang telah ditunjuk oleh DJP untuk melakukan pemungutan. Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan yang konsisten setiap tahunnya. Pada Januari 2026, DJP juga melakukan pembaruan data pemungut, termasuk pencabutan Grammarly dan perubahan data BetterMe Limited.
Tren penerimaan PPN PMSE dari tahun ke tahun:
Pajak Kripto dan Tekfin: Potensi yang Terus Berkembang
Selain PPN PMSE, pajak kripto dan pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P) juga menunjukkan kontribusi yang signifikan. Pajak kripto berhasil menyumbang Rp43,45 miliar pada Januari 2026. Total penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga Januari 2026 telah mencapai Rp1,93 triliun.
Penerimaan pajak kripto ini terbagi menjadi dua jenis utama. Sebanyak Rp1,05 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan. Sementara itu, Rp875,23 miliar merupakan penerimaan PPN dalam negeri (DN). Angka-angka ini menunjukkan bahwa transaksi aset kripto semakin diakui sebagai sumber pendapatan negara.
Pajak P2P lending juga memberikan sumbangan penting bagi penerimaan negara. Pada Januari 2026, sektor ini menyumbang Rp61,91 miliar. Total setoran dari P2P lending sejak 2022 hingga Januari 2026 telah mencapai Rp4,47 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.
Rincian penerimaan pajak P2P lending:
Optimalisasi Pengawasan dan Perluasan Basis Pajak Digital
Meskipun sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) belum menunjukkan setoran pada Januari 2026, total penerimaannya tetap signifikan. Sejak tahun 2022 hingga Januari 2026, SIPP telah menyumbang Rp4,1 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Secara keseluruhan, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka ini menegaskan betapa vitalnya peran sektor digital dalam menopang penerimaan negara. Pemerintah melalui DJP akan terus berupaya memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan.
Inge Diana Rismawanti menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan para pelaku usaha digital. Hal ini akan dicapai melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kontribusi positif dari sektor digital bagi pembangunan nasional.
Sumber: AntaraNews