Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyegel empat kapal yacht berbendera asing. Kapal-kapal tersebut bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara, pada Jumat lalu. Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan importasi kapal wisata asing yang dilakukan oleh Kanwil DJBC DKI Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas. Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, mengonfirmasi hal tersebut.
Kapal-kapal ini seharusnya hanya untuk kegiatan rekreasi wisatawan. Namun, ada dugaan kuat bahwa kapal-kapal tersebut disewakan atau bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia. Praktik ini bertujuan untuk menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor yang seharusnya berlaku.
Advertisement
Advertisement
Penyegelan empat yacht asing ini berawal dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh tim gabungan. Siswo Kristyanto menjelaskan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara. Fasilitas ini berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terdapat dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Kapal-kapal ini disewakan atau diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
Empat kapal wisata asing yang disegel berasal dari Malaysia (dua unit) dan Singapura (dua unit). Sementara itu, dua kapal lain yang turut diperiksa tidak dilakukan penyegelan. Administrasi kedua kapal tersebut dinyatakan telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.
Advertisement
Kolaborasi antara DJBC dan DJP ini ditekankan bertujuan untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kepatuhan hukum di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Advertisement
Saat ini, DJBC bersama DJP sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan. Pelanggaran ini terkait bea masuk dan pajak kapal wisata asing yang disegel. Siswo Kristyanto menggambarkan estimasi kerugian dari satu kapal yacht ukuran kecil bisa mencapai kisaran harga Rp10 miliar.
Pemerintah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini mencakup bidang kepabeanan maupun perpajakan. Pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang diduga melanggar akan terus dilakukan secara ketat.
Pujiyadi, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, menegaskan komitmen untuk melanjutkan kolaborasi. Kolaborasi ini dilakukan secara semaksimal mungkin. Tujuannya agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini dapat memberikan manfaat bagi penerimaan negara.
Advertisement
Pujiyadi berharap kepemilikan dan kemanfaatan kapal yacht dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk peraturan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan adalah kunci untuk menciptakan iklim usaha yang adil.
Advertisement
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht. Pemeriksaan ini dilakukan dua pekan lalu di perairan dan dermaga Batavia Marina. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi barang mewah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Optimalisasi ini berasal dari peredaran barang mewah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberantas underground economy dan menegakkan keadilan fiskal bagi warga negara.
Hendri Darnadi membandingkan dengan kewajiban pajak masyarakat umum. “Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan prinsip kesetaraan di mata hukum pajak.
Advertisement
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan. Hal ini guna memastikan semua pihak mematuhi aturan kepabeanan dan perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi semua.
Sumber: AntaraNews