DJP Respons Maraknya Jasa Joki Lapor SPT di Medsos
Masa pelaporan SPT kini diperpanjang hingga 30 April, yang menyebabkan munculnya fenomena "joki pajak" di media sosial.
Perpanjangan waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem pajak digital Coretax telah menciptakan fenomena baru di media sosial. Sejumlah pengguna memanfaatkan kesempatan ini dengan menawarkan jasa pengisian SPT secara online dengan harga yang cukup terjangkau.
Pantauan di platform seperti Threads menunjukkan bahwa banyak akun yang mempromosikan layanan tersebut, menyasar wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memahami proses pelaporan digital atau yang lebih memilih cara praktis tanpa harus mengisi sendiri.
Berdasarkan penelusuran, berbagai akun menawarkan layanan ini dengan variasi harga dan paket yang berbeda. Contohnya, salah satu akun, @grisseldamadeaa, menawarkan jasa pengisian pelaporan SPT pribadi tahunan dengan tarif Rp 40 ribu.
"Kalo ada yang mau minta tolong laporan SPT pribadi Tahunannya boleh deh, 40k ajah," tulisnya. Selain itu, akun lain, @mrdanudamara, juga mengumumkan, "Waktu lapor SPT OP diperpanjang sampai 30 April nih, gua buka jasa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi via Coretax sampai tuntas, bisa DM ya!," tulisnya.
Tanggapan DJP
Menanggapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jasa joki dalam pelaporan SPT.
"Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan 'jasa joki' atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Beberapa pengingat telah kami sampaikan melalui akun media sosial @DitjenPajakRI," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam wawancara dengan liputan6.com, Senin (6/4/2026).
Inge menegaskan bahwa kewajiban penyampaian SPT adalah tanggung jawab pribadi Wajib Pajak dalam sistem self-assessment. Oleh karena itu, DJP mendorong agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan dari pihak resmi seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak yang terdaftar.
Jumlah Pelaporan SPT hingga tanggal 5 April 2026
Hingga tanggal 5 April 2026 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) telah mencapai 10.790.147.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 5 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.790.147 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Secara rinci, mayoritas pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) yang bekerja sebagai karyawan, dengan total 9.421.240 SPT. Di sisi lain, wajib pajak OP nonkaryawan mencatatkan sebanyak 1.136.466 SPT.
Selain itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tahun buku dari Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 230.109 SPT dalam mata uang rupiah dan 166 SPT dalam dolar AS. Terdapat juga pelaporan dari badan dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, dengan total 2.135 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.