Data DJP: 6 Juta SPT Telah Dilaporkan Hingga 5 Maret 2026, Mayoritas Lewat Coretax
Berdasarkan data DJP, dari jumlah tersebut, sebanyak 6.002.570 SPT disampaikan melalui sistem Coretax DJP, sedangkan 3.060 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jutaan wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, total pelaporan SPT telah mencapai lebih dari 6 juta laporan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 5 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.005.630 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Berdasarkan data DJP, dari jumlah tersebut, sebanyak 6.002.570 SPT disampaikan melalui sistem Coretax DJP, sedangkan 3.060 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.
Jika dilihat dari jenis wajib pajaknya, pelaporan paling besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Jumlahnya mencapai 5.345.572 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 526.586 SPT.
Di sisi lain, wajib pajak badan yang melaporkan SPT dengan tahun buku Januari hingga Desember mencapai 129.231 entitas dengan pelaporan dalam rupiah serta 113 entitas yang menggunakan denominasi dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 15,2 Juta Wajib Pajak
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga 5 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun pada sistem tersebut mencapai 15.268.493 pengguna.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.268.493," ujarnya.
Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 14.253.820 akun. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 924.439 entitas.
Selain wajib pajak individu dan badan usaha, aktivasi juga dilakukan oleh 90.009 instansi pemerintah serta 225 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).