DJP Catat 8,5 Juta SPT Sudah Dilaporkan hingga 17 Maret 2026
DJP mencatat 8,58 juta SPT Tahunan 2025 telah dilaporkan hingga 17 Maret 2026. Aktivasi akun Coretax juga mencapai lebih dari 16,5 juta wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 17 Maret 2026 pukul 24.00 WIB menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan total SPT yang telah masuk mencapai 8.587.456 laporan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 17 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.587.456 SPT," kata Inge dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Mayoritas Pelaporan dari Wajib Pajak Pribadi
DJP mencatat sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember.
Dari total tersebut, sebanyak 7.594.410 SPT berasal dari karyawan, sementara 813.247 SPT dilaporkan oleh wajib pajak non-karyawan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat 178.141 SPT dalam rupiah dan 137 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, untuk wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.500 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
"Beda Tahun Buku dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, Badan (Rp) 1.500 SPT, Badan (USD) 21," ujarnya.
Aktivasi Coretax Capai 16,5 Juta Akun
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan penggunaan sistem Coretax yang terus meningkat.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.592.948.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.592.948," ujarnya.
Rinciannya meliputi 15.548.223 wajib pajak orang pribadi, 954.093 wajib pajak badan, serta 90.406 wajib pajak instansi pemerintah.
Sementara itu, jumlah wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 226 wajib pajak.