DJP Catat 9 Juta Laporan SPT Masuk per 25 Maret 2026
DJP mencatat 9,07 juta SPT telah dilaporkan hingga 25 Maret 2026. Aktivasi akun Coretax juga mencapai 16,8 juta wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 25 Maret 2026. Jumlah laporan yang telah diterima mencapai jutaan wajib pajak.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 25 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.072.935 SPT," kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Mayoritas SPT Disampaikan Wajib Pajak Karyawan
DJP mencatat sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan. Jumlahnya mencapai 7.993.396 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 891.594 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 186.216 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Adapun wajib pajak badan dengan periode tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak Agustus 2025, mencatatkan 1.570 SPT dalam rupiah serta 21 SPT dalam dolar AS.
DJP mengingatkan masyarakat yang belum menyampaikan SPT agar segera melapor sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
Aktivasi Coretax Capai 16,8 Juta Wajib Pajak
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan jumlah aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, total aktivasi telah mencapai puluhan juta wajib pajak.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.830.447," ujarnya.
Dari total tersebut, sebanyak 15.782.719 merupakan wajib pajak orang pribadi. Kemudian, wajib pajak badan tercatat sebanyak 957.078, disusul instansi pemerintah sebanyak 90.424, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).