Update Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta hingga 12 April 2026
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.654.060 SPT.
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.112.624.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 12 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.112.624 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/4).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.654.060 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.182.082 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 273.630 SPT dalam rupiah dan 192 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.628 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,9 Juta
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.960.031.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.960.031," ujar dia.
Dari jumlah tersebut sebanyak 16.875.690 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 993.312. Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.802, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.