DJP Catat 6 Juta Wajib Pajak Selesai Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 6 juta wajib pajak telah menuntaskan Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 per 5 Maret 2026, namun masih ada jutaan wajib pajak yang ditunggu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian signifikan dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Per 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak enam juta wajib pajak telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan mereka. Angka ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Bimo Wijayanto merinci bahwa dari total enam juta SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sebanyak 5.872.158 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi, sementara 129.231 SPT berasal dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 113 SPT yang disampaikan oleh wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Meskipun capaian ini patut diapresiasi, DJP masih menantikan partisipasi sekitar sembilan juta wajib pajak lainnya yang belum menunaikan kewajiban mereka. Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Pelaporan yang tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi.
Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan 2025
Hingga awal Maret 2026, kinerja Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 menunjukkan tren positif dengan total enam juta SPT yang telah diterima. Rincian data menunjukkan dominasi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan ini. Capaian ini menjadi indikator awal kepatuhan pajak di tengah periode pelaporan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tren pelaporan harian menunjukkan rata-rata 250 ribu wajib pajak per hari. Bahkan, puncak pelaporan sempat mencapai 370 ribu SPT dalam satu hari. Angka-angka ini menggambarkan dinamika dan kesadaran wajib pajak untuk segera melaporkan kewajiban mereka.
Meskipun demikian, DJP masih menargetkan jutaan wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT. Proses pelaporan yang dilakukan lebih awal dapat mencegah penumpukan data dan potensi kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan. Ini juga sejalan dengan upaya DJP untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan.
Adaptasi Digital dan Upaya Peningkatan Kepatuhan
Transformasi digital administrasi perpajakan yang digagas DJP menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya adaptasi wajib pajak. Perkembangan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 15.268.493 wajib pajak. Angka ini menandakan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan platform digital untuk berinteraksi dengan DJP.
Selain itu, sebanyak 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Peningkatan ini menunjukkan kesiapan wajib pajak dalam mengadopsi sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. DJP terus berupaya menyediakan fasilitas yang memudahkan wajib pajak.
Untuk lebih meningkatkan kepatuhan, DJP aktif membuka berbagai kanal pelayanan dan mengingatkan wajib pajak melalui email. Koordinasi dengan agen serta sentra pajak (tax center) di seluruh Indonesia juga terus dilakukan. Upaya-upaya ini diharapkan dapat mendorong animo masyarakat untuk melaporkan perpajakan mereka secara tepat waktu.
Imbauan dan Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara khusus mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Ia menekankan pentingnya menunaikan kewajiban perpajakan sebelum perayaan Lebaran. “Supaya Lebaran betul-betul kembali fitri, perpajakannya juga segera dilaporkan saja daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas,” ujarnya.
Wajib pajak diingatkan mengenai sanksi administrasi yang akan dikenakan bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Denda sebesar Rp100 ribu akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp1 juta.
Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax DJP menjadi solusi yang praktis dan efisien. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak dapat menghindari denda dan memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.
Sumber: AntaraNews