Laporan SPT 2025 Tembus 9,6 Juta, DJP Ingatkan Tenggat Waktu
DJP mencatat 9,66 juta SPT telah dilaporkan hingga akhir Maret 2026. Aktivasi Coretax juga menembus 17,1 juta, didominasi wajib pajak orang pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Hingga 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 9.665.246 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan progres pelaporan yang terus berjalan menjelang batas waktu.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.665.246 SPT," kata Inge dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Mayoritas SPT dari Wajib Pajak Karyawan
Dari total pelaporan tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan. Jumlahnya mencapai 8.491.269 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan 974.791 SPT.
Untuk kategori wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan mencapai 197.327 SPT dalam mata uang rupiah dan 139 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.699 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
DJP mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu guna menghindari sanksi administratif.
Aktivasi Coretax Capai 17,1 Juta
Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 17.143.733.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.143.733," ujarnya.
Dari total tersebut, sebanyak 16.090.048 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan tercatat sebanyak 962.999 akun.
Adapun dari instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.459, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227 akun.